Jakarta (ANTARA) - Rencana pemerintah mengeluarkan aturan bea keluar (BK) bahan baku mineral merupakan cara efektif menahan eksploitasi sumber daya alam, kata Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo.
"Peraturan BK muncul karena pemerintah melihat para pengusaha tambang yang baru muncul tidak bisa ditertibkan. Banyak pengusaha yang mengambil bahan baku mineral dan mengekspornya secara besar-besaran tanpa merehabilitasi lingkungan," katanya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dengan penerapan aturan BK itu, pengusaha tambang akan sadar bahwa mengekspor barang tambang ternyata tidak gampang.
"Lebih baik mengolah barang tambang di dalam negeri sehingga nilai tambahnya bagus. Kita juga tidak ingin republik ini dikuras oleh orang-orang asing, kemudian negara merasakan bahwa pajak dari tambang berkurang," ujarnya.
Ia juga menilai bahwa selama ini koordinasi antarinstansi pemerintah dalam merumuskan besaran BK masih kurang efektif.
"Hal tersebut membuat resah pengusaha di sektor pertambangan. Sebaiknya pemerintah duduk bersama-sama dan membenahi regulasinya kemudian mengeluarkan aturannya," katanya.
Ia mengharapkan, besarnya BK tidak memberatkan pengusaha tambang.
"Nantinya BK yang diterapkan pemerintah harus adil dan perusahaan masih mempunyai keuntungan dari sektor pertambangan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan, percepatan kebijakan larangan ekspor karena ada gejala ekspor habis-habisan bahan baku bijih besi.
Pelaku usaha, katanya, banyak mengambil `"ron ore" (bijih besi) secara rakus dan mengekspornya terus menerus.
"Saya memberikan sinyal positif yang konkret, yaitu dengan mengenakan BK, agar mereka juga tidak terlalu mudah melakukan ekspor besar-besaran kekayaan tanah air negeri ini," katanya.
Selama ini, katanya, ada anggapan bahwa penerapan BK akan dikenakan sebesar 50 persen. Namun, hal tersebut terlalu memberatkan pelaku usaha.
"Keinginan saya BK ditetapkan 25 persen, tetapi bukan saya yang memutuskan, namun Menteri ESDM yang mempunyai wewenang," ujarnya. (rr)

