INILAH.COM, Jakarta-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil melakukan penindakan muatan KM Kelud milik PT Pelni asal Batam pada 2 November 2012.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono mengatakan total barang temuan yang tidak memenuhi aspek kepabeanan tersebut berjumlah 5.338 paket senilai Rp500 miliar.
"Hasil barang ini tentu merugikan negara sampai Rp100an miliar karena tidak memenuhi aspek kepabeanan," katanya dalam jumpa pers penindakan muatan kapal PT Pelni di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta agar area free trade zone (FTZ) Batam yang menjadi lalu lintas keluar masuk barang, jangan disalahgunakan. "Kita sebagai negara yang mengandalkan perekonomian dari penerimaan negara, jangan sampai menyalahgunakan FTZ bebas pajak, jadi bebas barang masuk," katanya.
Barang-barang ini nantinya akan ditindaklanjuti secara hukum lalu apakah akan dilelang atau dimusnahkan. "Yang jelas ini nanti akan jadi milik negara, apakah nanti akan dilelang atau dimusnahkan," ujarnya.
Adapun barang-barang yang diduga terkena ketentuan larangan sebanyak 3.140 paket diantaranya barang kimia/bahan peledak, alat kesehatan, alat telekomunikasi, kendaraan bermotor dan suku cadang, garmen, kosmetik, dan barang kena cukai impor. [ast]


