Berburu Harta Luthfi

MUI: Pembatalan Hukuman Mati Merusak Komitmen Antinarkoba

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia menyayangkan vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung terhadap terpidana perkara narkoba yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara dan menilai keputusan itu merusak komitmen bersama dalam gerakan antinarkoba.

"MUI menyayangkan vonis PK MA tentang pidana narkoba, karena merusak komitmen kita memberantas narkoba. MUI khawatir vonis itu meningkatkan peredaran narkoba di tanah air yang meningkatkan jumlah korban," ujar Koordinator Ketua Harian MUI Doktor KH Ma`ruf Amin, dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha mengabulkan PK yang diajukan terdakwa kasus narkoba, Henky Gunawan. Putusan PK tersebut menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Henky.

MA beralasan, dikabulkannya permohonan Henky, karena menganggap hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Ma`ruf, alasan MA bahwa hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM, tidak tepat. Alasan tersebut menurut dia jutsru menunjukkan MA belum memahami secara komprehensif hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945.

"Pernyataan MA juga melanggar yurisdiksi MK, sebab pengujian terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan absolut MK, yang harus ditaati semua pihak," ujar dia.

Menurut dia hukuman mati konstitusional. Di dalam UUD 1945 HAM tidak mutlak tetapi dibatasi oleh ketentuan tertentu misalnya hukum dan lain-lain.


Dia juga mengatakan keputusan itu dikhawatirkan MUI mendorong peningkatan peredaran narkoba di tanah air yang akan menambah jumlah korban dan kerusakan bangsa yang semakin parah. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.