Jakarta (ANTARA) - Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Murdoko menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang Rp4,75 miliar dari kas Kabupaten Kendal seperti yang dituduhkan jaksa.
"Saya tidak pernah menikmati atau menggunakan uang Rp4,75 miliar sebagaimana yang dirumuskan jaksa penuntut umum sebagai kerugian keuangan Kabupaten Kendal," kata Murdoko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Pada sidang Senin (22/10), tim JPU menuntut Murdoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara ditambah pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Saya sama sekali tidak tahu dan ikut campur tindakan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo, secara logika saya tidak bisa campur tangan keuangan Kabupaten Kendal meski Hendy Boedoro adalah kakak kandung saya," jelas Murdoko.
Ia juga mengaku tidak pernah meminta Warsa untuk memindahkan rekening Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 di Bank Pembangunan Daerah Jateng ke Bank Negara Indonesia 46 Cabang Karangayu Semarang untuk menambah pendapatan Kabupaten Kendal dari bunga deposito.
"Saya tidak tahu apa kepentingan pemindahbukuan tersebut karena tidak pernah diajak bicara mengenai APBD Kabupaten Kendal, terkait hal tersebut saya juga tidak tahu pemindabukuan kas rekening Kabupaten Kendal pada 3 April 2003 sebesar Rp 5 miliar dan 17 April 2003 sebesar Rp25 miliar, saya tidak pernah bertemu dengan Warsa Susilo dan menyampaikan keinginan untuk menggunakan kas Kabupaten Kendal untuk kepentingan saya," kata Murdoko yang pada 2003 belum menjadi ketua DPRD dan hanya anggota DPRD Jateng dari fraksi PDI-Perjuangan.
Padahal menurut JPU, karena mengetahui penempatan uang itu, Murdoko menyampaikan pada Warsa tentang keinginan untuk meminjam uang kas Kabupaten Kendal sebesar Rp3 miliar, Warsa saat itu tidak langsung menyanggupi dan melaporkannya kepada Hendy.
Hendy tidak keberatan untuk meminjamkan kas Kabupaten Kendal dan memerintahkan Warsa menggunakan rekening Kendal di BNI Karangayu tanpa prosedur penerbitan surat keputusan otorisasi (SKO), surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar uang (SPMU).
Murdoko selanjutnya memerintahkan Warsa untuk mentransfer duit Rp3 miliar ke rekeningnya di BNI.
"JPU memaksakan asumsi bahwa seolah-olah saya meminta Hendy untuk bertemu Warsa agar rekening Kabupaten Kendal dipindahkan ke rekening saya, padahal saya dihubungi Warsa jauh sebelum 2003 terkait dengan pelaksanaan kejuaraan tinju, sehingga saya mengira bahwa transfer Warsa sebesar Rp3 miliar adalah berkaitan dengan urusan tinju karena saya sebagai sponsor memberikan modal dan Warsa akan mengembalikan lewat penjualan tiket," kata Murdoko.
Ia memang mengaku pernah ditelepon Hendy dan Warsa untuk menanyakan mengenai uang Rp3 miliar itu, tapi pada hari itu juga, Murdoko mengaku langsung menarik Rp1 miliar dan memberikannya ke Hendy dengan tambahan uang tunai Rp1 miliar sehingga total yang diberikan kepada Hendy adalah Rp2 miliar.
"Selanjutnya pada Mei 2003 saya juga sudah menyerahkan sisa Rp1 miliar sehingga transfer seluruhnya sudah diberikan ke Hendy sedangkan sisa Rp2 miliar di rek BNI adalah uang saya dan saya tarik secara bertahap," jelas Murdoko.
Ia juga membantah permintaan tambahan uang Rp900 juta kepada Warsa pada September 2003 dan masih ditambah permintaan pinjaman uang Rp850 juta pada 25 Januari 2004, keseluruhan uang tersebut menurut jaksa diberikan oleh Hendy.
"Saya dengan tegas membantah tuduhan JPU karena saya tidak pernah meminta uang Rp900 juta kepada Warsa, dan pada 25 Januari 2004 juga tidak pernah menghubungi Warsa untuk meminjam Rp850 juta, karena tidak jelas korelasi saya sebagai anggota DPRD dengan Warsa selaku Kepala DPKD Kendal sehingga Warsa bukanlah bawahan saya," ungkap Murdoko.
Murdoko juga keberatan disebut merugikan keuangan Kabupaten Kendal secara total Rp4,75 miliar karena uang tersebut sudah dikembalikan oleh Hendy Boendoro selepas menjalani hukuman di Lapas Kedung Pane, Semarang yaitu pada 22 Maret 2012 dikembalikan Rp3,8 miliar dan pada 24 Maret 2012 dikembalikan Rp950 juta sehingga total Rp4,75 miliar.
"Kemampuan saya yang positif dalam dunia politik tidak serta merta mendapat respons positif, seperti yang saya terima saat ini dan malah dikembangkan sebagai dendam politis yang berujung pada proses persidangan," tambah Murdoko.
Ketua tim JPU Siswanto dalam sidang tersebut mengatakan akan mengajukan tanggapan terhadap pledoi Murdoko tersebut.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/10) pukul 13.00 untuk mendengarkan replik (tanggapan jaksa)," kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan.(rr)



Yahoo! OMG