Perang Lawan Geng Motor

Nara Bantah Langgar Aturan Kampanye

Liputan6.com, Jakarta: Nachrowi Ramli, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Fauzi Bowo membantah dirinya melanggar aturan kampanye, seperti melibatkan anak dibawah umur.  Menurut dia, apa yang selama ini ia lakukan dalam kampanye telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan. "Tidak ada keterlibatan. Kami tidak melibatkan anak-anak," kata Nachrowi usai kampanye di GOR Otista, Jakarta Timur, Selasa (3/7).

 

Sementara itu, Ketua Brigade Anak Jakarta (Braja) Eky Pitung yang merupakan tim sukses Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli menjelaskan pemberian transpor oleh sang calon kepada para pendukungnya dinilai wajar. Asalkan, menurut Eky, uang transpor tidak dilakukan di ranah publik. Dan selama ini menurutnya, pasangan nomor urut satu yang didukungnya tak pernah melanggar aturan kampanye.

 

"Angka-angka pragmatis sah-sah saja, penggantian transpor atau dana kasih sayang sah-sah saja. Asalkan, itu tidak dilakukan di ruang publik, nanti bisa dibilang politik uang," tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bidang Kampanye KPU/PPK Matraman, Jakarta Timur, Lahayanto mengatakan Nara melanggar aturan saat berkampanye di GOR Otista. Pasalnya, banyak anak di bawah umur ikut dilibatkan.

 

Menurut Lahayanto, pada dasarnya hal tersebut dilarang dalam UU Pemilu. Sebab, kampanye merupakan urusan orang dewasa. "Dalam undang-undang itu kan melibatkan anak kecil tidak boleh. Kampanye itu bukan ranahnya anak-anak kecil," katanya.(ASW/IAN)