Penghargaan buat SBY

Narkoba Marak di Lapas, Ini Penjelasan Menkum HAM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menganggap, tidak adil jika isu penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba yang masuk, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kemudian tersudutkan.

"Kami akan bekerja terus secara profesional, kondusif, dan tidak melakukan pekerjaan yang merusak nama baik," ujar Amir, saat serah terima remisi, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Permasalah ini, katanya, diakibatkan karena terbatasnya petugas Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Untuk menyikapi keterbatasan petugas di Lapas dan Rutan, Kemenkum HAM akan segera meresmikan 14 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pemasyarakatan.

"Bahkan kami sudah mengoperasionalkan 21 UPT pemasyarakatan. 21 UPT sudah disetujui operasi kerjanya," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-67 ini Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 58.595 narapidana dan anak didik, dengan rincian 56.349 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

Selain itu, untuk merayakan Idul Fitri juga diberikan remisi kepada 49.781 orang dengan rincian 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian dan 793 orang mendapatkan kebebasannya.

Berita Terkait: HUT RI
  • 16 Napi Langsung Bebas
  • Mati Lampu, Gubernur Semprit PLN
  • Mega Merasa Tidak Harus Ikut Upacara di Istana
  • TNI Gelar Upacara Peringatan HUT ke-67 RI
  • Fauzi Bowo: Berkaryalah untuk Bangsa Indonesia
  • Pendukung Jokowi Ziarah ke Makam Pahlawan
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat