NasDem Usulkan Capres dari Tiga Pemenang Pemilu

Liputan6.com, Jakarta: Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengusulkan, jika syarat calon presiden berubah, partai politik yang mengajukan calon presiden adalah berasal dari tiga besar hasil pemilu legislatif.

"Partai NasDem mengusulkan untuk membuat norma yang lebih tegas, yakni hanya partai politik pemenang pertama, kedua, dan ketiga dalam Pemilu Legislatif yang bisa mengusulkan pasangan capres," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Minggu (29/7).

Partai lain, dapat memberi penguatan dukungan terhadap partai yang berhak mengusulkan tersebut. Upaya ini disebutnya sebagai keharusan parpol melakukan mekanisme terbuka dalam menetapkan capres yang akan diusulkan.

Dengan konsepsi ini, maka potensi \sandera politik\ dalam proses pengusulan calon, karena ada keharusan memenuhi besaran sebagaimana persyaratan yang ditentukan dapat dihilangkan.

"Maka partai tidak perlu merasa berutang budi kepada partai lain dalam menggenapkan besaran untuk bisa mengusulkan capres, tapi partai justu berutang kepada rakyat yang telah memberinya mandat untuk bisa mengusulkan capres," katanya.

Utang kepada rakyat itu \dibayar\ parpol dengan mengusulkan figur yang baik, berkualitas, dan ber-visi.

Ferry mengatakan, parpol tetap berperan besar dalam proses rekrutmen capres, namun jika syarat pencapresan ingin diubah maka partainya mengusulkan dua hal pokok yang perlu diperhatikan.

Pertama, mekanisme pengusulan calon presiden bukan lagi hak ekslusif partai. Sehingga partai tidak boleh menutup ruang dalam rekutmen terhadap figur capres yang bukan anggotanya. Karena partai harus melakukan mekanisme terbuka dalam menjaring figur capres.

"Karena kewenangan pengusulan capres yang diberikan oleh konstitusi tidak sekadar dalam konteks "dari-oleh-untuk\ partai," paparnya.

Kedua, syarat pengusulan capres yang diatur dalam UU Pilpres saat ini (25 persen suara atau 20 persen kursi DPR) masih layak digunakan karena sejalan dengan spirit memperkokoh sistem kepartaian dan mempertegas sistem pemerintahan preisidensil.

"Wacana untuk memperkecil besaran angka yang ada, sesungguhnya merupakan langkah yang tidak sejalan dengan dasar berpikir dan dasar pertimbangan ketika merumuskan norma konstitusi yang mengatur tentang wewenang partai dalam pengusulan capres," sebut Ferry. (FRD)