Neneng Enggan Pulang ke Indonesia karena Trauma  

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Neneng Sriwahyuni, Junimart, menyatakan kliennya belum kembali ke Indonesia karena trauma pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Trauma mengingat apa yang dilakukan KPK pada saat menangkap suaminya," kata Junimart saat ditemui di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin, 7 Mei 2012.

Junimart menyatakan, istri Muhammad Nazaruddin ini sebenarnya sudah ingin kembali ke Indonesia dengan alasan ibunya yang selama ini merawat ketiga anaknya tengah sakit. Neneng, menurut dia, juga  bersedia memberikan keterangan mengenai kasus yang didugakan kepada dirinya. "Kita minta ke KPK agar diberikan situasi yang aman, nyaman, dan tidak menekan," katanya.

Sikap tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya ini, menurut Junimart, sangat membantu proses di KPK. Neneng akan pulang dan datang ke kantor KPK tanpa perlu pimpinan dan tim penyidik melakukan penjemputan. Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum memberikan balasan terkait surat permintaan Neneng tersebut.

Junimart memaparkan Neneng menyampaikan tiga syarat untuk kepulangannya. Pertama,  diberikan kenyaman saat masuk ke Indonesia. Kedua, ada kenyamanan untuk bertemu dengan anaknya. Ketiga, meminta kenyamanan pada saat memberikan keterangan ke KPK.

Neneng ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2008. Neneng dan suaminya, Nazaruddin diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Neneng dan Nazar melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap keduanya. Dalam pengejaran selanjutnya, Nazar tertangkap di Kolombia, sedangkan Neneng hingga kini belum diketahui keberadaannya.

FRANSISCO ROSARIANS

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat