TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengajukan berkas istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ke pengadilan. Juru bicara KPK Johan Budi S.P. menyatakan berkas Neneng yang diduga terlibat korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya dan juga dua warga Malaysia yang membantu Neneng dalam pelariannya, sudah lengkap.
"Kasus PLTS dengan tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni) hari ini direncanakan tahap 2 atau P21," ujar Johan di kantornya, Rabu, 10 Oktober 2012. Begitu pula kasus menghalangi penyidikan atas nama tersangka MH bin KH dan RA bin MY, keduanya warga negara Malaysia, juga memasuki tahap 2.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS ini pada tahun 2011. Namun KPK tidak sempat memeriksanya karena Bendahara Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu, keburu kabur ke luar negeri bersama suaminya. Nazar ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Agustus 2011.
Neneng menyusul dicokok KPK di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juni lalu. Dalam pelariannya, Neneng dibantu oleh dua orang warga Malaysia yaitu Raja Azmi bin Mohammad Yusuf dan Mohammad Hasan bin Kushi.
KPK yakin Neneng terlibat dalam proyek PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kerugian negara diduga mencapai Rp 2,7 miliar.
FEBRIYAN



Yahoo! OMG