Nissan Indonesia Akan Resmi Boyong GT-R 2013

Otosia.com - Kehadiran mobil sport di Indonesia telah mendapat tanggapan manis dari masyarakat. Seperti halnya mobil sport Toyota 86 dan Subaru BRZ. PT Nissan Motor Indonesia pun akan memboyong mobil sport andalannya, Nissan GT-R R35 lansiran terbaru.

"Masih persiapan, tentu. Nissan GT-R R35 model 2013. Harganya belum bisa dipastikan, tapi di Jepang sendiri 7-9 juta yen (mendekati Rp 1 miliar)," papar Teddy Irawan, Wakil Presiden Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Nissan Motor Indonesia.

Ia menambahkan bahwa unit yang dipasarkan akan terbatas. Teddy pun menyebut target tak lebih dari 50 unit per tahun. Angka ini akan bersaing dengan importir umum yang sudah lebih dulu memasarkan Nissan GT-R di Indonesia.

Nissan GT-R R35 memiliki mesin berkapasitas 3,8 liter dengan konfigurasi V6 Twin-Turbo. Tenaganya disebut lebih besar dari pendahulunya, yaitu mencapai 543 hp atau naik 19,7 HP dengan torsi 632 Nm. Sistem penggerak electronic all-wheel drive akan didukung sistem transmisi otomatis enam percepatan kopling ganda sekuensial.

Nissan GT-R 2013 akan dilengkapi sistem suspensi independen yang dikontrol secara elektronik. Sehingga pengemudi dapat menyesuaikan kondisi jalan dan kebutuhan melalui berbagai mode pilihan. Ada dua varian Nissan GT-R 2013, yaitu 'Premium' dan 'Black Edition' yang akan dilengkapi spoiler belakang serat karbon sebagai varian termahal. (kpl/why/vin)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat