Mataram (ANTARA) - Tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat menunggu kebijakan lanjutan terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi terakhir senilai 246,8 juta juta dolar AS, yang belum juga rampung sampai batas waktu 6 Mei 2012.
"Kita (NTB) tunggu saja bagaimana kelanjutannya, karena persidangannya juga masih bergulir di MK," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi, ketika dikonfirmasi di Mataram, Minggu, terkait proses pembelian saham divestasi terakhir PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang belum juga rampung meskipun telah seringkali diperpanjang waktu pembeliannya.
Proses akuisisi tujuh persen saham Newmont jatah divestasi 2010 itu semula akan dituntaskan sampai 18 Maret 2011, sesuai kesepakatan yang dicapai manajemen PTNNT dengan Pemerintah Indonesia, pada 17 Desember 2010.
Saat itu, Pemerintah Indonesia menyatakan akan membeli saham divestasi 2010 senilai 271,6 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,5 triliun itu, namun belum menetapkan pihak yang akan membelinya.
Pemerintah Indonesia mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah di NTB dan swasta nasional.
Namun, sejumlah pihak termasuk DPR menghendaki pemerintah daerah di NTB beserta investor mitranya yang diberi kewenangan untuk membeli saham tersebut.
Akan tetapi, Menteri Keuangan masih menghendaki pusat yang akan membelinya dengan alasan agar pemerintah pusat bisa mengontrol perusahaan tambang emas dan tembaga itu, hingga mencuat polemik berkepanjangan, dan polemik itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini persidangannya masih bergulir.
Saat polemik itu menguat, PTNNT kemudian memperpanjang waktu pembelian saham tersebut sampai 6 Mei 2012.
Kini, polemik pembelian saham Newmont itu belum juga tuntas karena MK belum memberi putusan atas gugatan Menteri Keuangan atas nama pemerintah karena tidak sependapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengenai pembelian tujuh persen saham itu.
Versi DPR yang diperkuat BPK, pembelian saham Newmont itu harus atas persetujuan DPR karena menggunakan dana APBN melalui Perusahaan Investasi Pemerintah (PIP), namun ditentang Menteri Keuangan.
Komisi VII dan XI DPR malah menghendaki pembelian tujuh persen saham divestasi terakhir mengarah kepada Pemda NTB, selain mewajibkan pemerintah meminta persetujuan DPR dalam pembelian saham tersebut.
Gubernur NTB pun akhirnya enggan mengomentari lebih jauh, karena menurutnya polemik itu masih bergulir di persidangan MK.
"Tunggu saja, mudah-mudahan MK memberi putusan yang memihak ke daerah," ujar Zainul sambil berlalu dari kerumunan wartawan.
Hal serupa dikemukakan Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto, yang dihubungi secara terpisah.
"Harapan kami MK segera memberi putusan agar polemik pembelian saham Newmont itu tidak berkepanjangan, dan pihak Newmont pun tidak memperpanjang waktu pembelian saham itu dalam waktu lama," ujarnya.
PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah (pemda) di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.
PT DMB dibentuk untuk menggandeng investor mitra PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk milik Bakrie Group), guna mengakuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).
PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dan sampai 2010, PT MDB sudah menguasai 24 persen saham PTNNT senilai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan Rp8,6 triliun.
PT DMB juga terus berupaya menguasai tujuh persen saham divestasi terakhir PTNNT agar NTB bersama mitra investornya memiliki 31 persen saham. (tp)

