Berburu Harta Luthfi

NU Akan Keluarkan Fatwa Haram Pembunuhan Karakter

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang akan digelar di Cirebon, Jawa Barat, 15-18 September, akan mengeluarkan fatwa haram terhadap tindakan pembunuhan karakter atau perusakan reputasi.

"Fatwa haram atas pembunuhan karakter ini dikeluarkan sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus keprihatinan NU akan maraknya praktik pembunuhan karakter," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwani Faisal dalam rilisnya kepada Tribun, Kamis (13/9/2012).

Dikatakan, praktik pembunuhan karakter atau upaya mencoreng reputasi untuk menjatuhkan orang lain saat ini semakin marak terjadi di masyarakat, baik di lapisan atas maupun lapisan bawah, dari lembaga politik hingga organisasi kemasyarakatan, bahkan lembaga keagamaan sekalipun.

Menurut Arwani, pembunuhan karakter umumnya dilakukan dengan memanipulasi fakta kebenaran, pemberian dusta, serta melemparkan tuduhan melanggar norma agama, hukum, maupun sosial dengan tendensius tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Meski begitu, pembunuhan karakter bisa juga dilakukan melalui cara membuka bahkan membeberkan hal-hal negatif, sekalipun itu fakta, terkait pihak yang menjadi sasaran ke khalayak ramai.

Akibatnya, reputasi seseorang menjadi rusak, karir terhambat, dipecat dari jabatan, sampai dikucilkan di tengah-tengah masyarakat.


"Pembunuhan karakter dalam pandangan fikih, termasuk pelanggaran terhadap konsep hifdzul 'irdhi (harga diri) yang hukumnya haram sebab perbuatan ini tidak lepas dari perbuatan kidzib (dusta), ghibah (gosip), namimah (memfitnah), dan atau membuka rahasia orang lain," kata Arwani.

Terkait pembunuhan karakter ini, Arwani juga mengingatkan media massa, yang sering kali sengaja atau tidak sengaja terlibat di dalamnya.

"Ini harus menjadi perhatian media. Meskipun hanya sebagai pihak ketiga, media yang menyiarkan berita yang di dalamnya terkandung pembunuhan karakter juga ikut berdosa, bahkan lebih besar, karena dampaknya lebih luas," jelasnya.

Saat ditanya tentang tindakan membuka rahasia dan fakta-fakta negatif orang yang sedang menjalani uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi pejabat publik, Arwani mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Menurutnya, tindakan itu bisa terhukumi haram jika dibuka dan dibeberkan ke masyarakat luas, terlebih dengan tujuan menyudutkan atau menjatuhkan calon tersebut. Hal itu termasuk perbuatan membuka aib orang.

"Tetapi jika fakta-fakta itu hanya diberikan kepada pihak yang berwenang, sebagai masukan agar calon yang terpilih benar-benar baik dan demi menegakkan keadilan, maka itu boleh karena ada maslahatnya," katanya.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat