Penghargaan buat SBY

Nunun 'Bernyanyi' Soal Miranda pada Penyidik KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/12) , memeriksa tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Pada pemeriksaan itu, Nunun membeberkan dugaan keterlibatan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada kasus itu.

"Iya , Ibu Nunun menceritakan tentang Miranda yang minta dikenalkan ke anggota DPR (periode 1999-2004) sehubungan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004," kata kuasa hukum Nunun , Ina Rahman melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (27/12) malam.

Namun, Ina tidak menjelaskan soal peran Miranda lebih jauh. Ia tidak menyebut Miranda berada di balik kasus suap itu. Sebelumnya, KPK menunggu keterangan dari tersangka kasus dugaan suap cek pelawat Nunun Nurbaeti untuk menjadikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom menjadi tersangka pada kasus yang sama.

"Tidak bisa menghubung-hubungkan kasus ini dengan Miranda sebelum Nunun memberikan keterangan . Makanya kita sangat hati-hati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto kepada Republika di kediamannya, Depok, Senin (26/12).

Bambang menjelaskan, meskipun nama Miranda sudah disebut-sebut terlibat dalam fakta persidangan terpidana kasus cek pelawat, namun harus ada bukti yang menghubungkan tentang keterlibatan Miranda dalam kasus itu.

Nama Miranda disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap cek pelawat. Pasalnya, suap berupa cek pelawat yang diberikan kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu, terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat