Jakarta (ANTARA) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melakukan seleksi calon anggota Dewan Audit yang akan bertugas mengevaluasi pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko.
"Dewan audit ini disusun dengan menyertakan anggota yang profesional, memiliki integritas tinggi, dan melibatkan pemangku kepentingan OJK," kata Ketua Dewan Audit merangkap anggota OJK Ilya Avianti dalam pemaparan di Jakarta, Senin.
Ilya menjelaskan Dewan Audit ini akan terdiri dari lima orang dengan komposisi satu orang ketua merangkap anggota DK-OJK dan empat orang anggota yang berasal dari eksternal OJK.
"Komposisi dan kinerja anggota Dewan Audit tersebut dapat dievaluasi setiap tahun oleh Dewan Komisioner," ujarnya.
Untuk itu dalam rangka memperoleh penjaringan calon anggota, tim transisi OJK telah mengirimkan surat permintaan usulan maupun rekomendasi nama kepada 55 lembaga, asosiasi profesi dan universitas.
"Berdasarkan permintaan calon dari surat yang telah dikirimkan, diperoleh hasil 27 nama calon anggota Dewan Audit," kata Ilya.
Dari seleksi administratif yang telah dilakukan, sebanyak satu calon terlambat menyampaikan dokumen, lima calon tidak memenuhi persyaratan administrasi dan 21 calon dapat mengikuti seleksi kompetensi.
"Tidak banyak yang mendaftar karena persyaratannya berat dan banyak tenaga profesional yang sudah mapan sehingga enggan mendaftar," ujarnya.
Menurut dia, dari jumlah 21 calon yang telah mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara, hanya tiga orang yang berasal dari kalangan akademisi dan sisanya berasal dari asosiasi profesi.
"Tiga orang tersebut dari Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro dan Universitas Padjajaran. Untuk perguruan tinggi yang lain tidak memberikan respon termasuk Universitas Indonesia," ujar Ilya.
Dalam proses wawancara, tim seleksi mempertimbangkan pengetahuan, kompetensi dan pengalaman calon. Saat ini OJK sedang melakukan tabulasi hasil seleksi tersebut dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pembentukan Dewan Audit dibentuk DK-OJK dalam rangka mewujudkan integritas, independensi dan memelihara akuntabilitas organisasi OJK.
Dewan Audit dalam menjalankan tugasnya, antara lain memiliki fungsi untuk melakukan persetujuan atas rencana strategis dan rencana tahunan internal audit, penerapan standar dan pedoman bidang audit, penilaian atas fungsi internal audit.
"Semua itu dibarengi dengan manajemen resiko dan pengendalian kualitas," ujar Ilya.
Kemudian fungsi lainnya adalah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisioner mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, pelaksanaan review atas laporan profil resiko dan pelaksanaan koordinasi atas audit yang dilakukan auditor eksternal.
Menurut rencana, selain membentuk Dewan Audit, OJK juga akan membuat komite etik, komite edukasi dan perlindungan konsumen, komite good governance dan komite ekonomi syariah yang diharapkan terbentuk pada 2013. (tp)

