TEMPO.CO, Tangerang - Badan Narkotika Nasional masih menahan Meirika Franola alias Ola alias Tania, 42 tahun.
Terpidana mati narkotika kokain 3,5 kilogram yang mendapat grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga kuat satu jaringan dengan Hillary Chimezie, anggota gembong peredaran narkoba yang dicokok BNN di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Masih kami periksa dan kami dalami keterkaitan dengan Hilary dan Adam Wilson," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar (Polisi), Sumirat Dwiyanto, Kamis, 29 November 2012.
Sumirat mengatakan, penahanan Ola di BNN belum dipastikan kapan akan berakhir.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita kelas 1 A Tangerang, Supriyadi, membenarkan bahwa Ola masih menjadi tahanan BNN. "Iya betul masih di sana," kata Supriyadi.
Ola ditarik ke BNN pada 15 Oktober lalu. Setelah Ola dari LP Wanita, BNN juga meminta keterangan terpidana mati narkotika Jet Li, alias Cece, dan Puji.
Ola ditangkap aparat pertama kali pada Januari 2000. Ia dicokok di parkiran Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan Ola menuntun polisi kepada kasus suaminya, Tony Ganiyu, warga Nigeria. Polisi mengejar Tony ke rumah Ola di bilangan Cipete, Jakarta Selatan. Di sana, aparat terlibat baku tembak dengan Tony. Tony tewas. Di rumahnya, polisi menemukan 3,6 kilogram kokain.
Sumber Tempo menyebutkan, hari ini BNN kemungkinan akan mencokok satu lagi terpidana mati berinisial BM.
AYU CIPTA
Peran Ola Mau Diungkap dari Hillary K. Chimezie
7 Gembong Narkoba LP Nusa Kambangan Dicokok
Polisi, PNS, dan Mahasiswi Pesta Sabu Bersama
Hakim Yamanie Siapkan Pembelaan
Sisi Gelap Hakim Yamanie


