Penghargaan buat SBY

Padahal SBY Baru Saja Umumkan Gaji Hakim Naik

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim yang diduga menerima suap dari pengusaha. Operasi tersebut dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke-67 RI.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (17/8/2012), mengatakan dua hakim yang ditangkap dalam OTT itu merupakan Hakim Ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, yang berinisial KJM dan HK.

Selain itu satgas KPK juga mengamankan seorang pihak swasta berinisial SD. KJM merupakan Hakim Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah Hakim Tipikor Pontianak. Sedangkan SD merupakan orang suruhan yang tengah menjalankan proses hukum di Pengadilan Tipikor semarang.

Penangkapan dua hakim yang diduga terima suap diatas Rp 100 juta itu terjadi dalam hitungan beberapa jam setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan rencana menaikkan gaji hakim tahun depan.

"Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya," kata SBY dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN-2013 berserta Nota Keuangannya di gedung DPD/DPR RI Jakarta, Kamis (16/8/2012), malam.

Kenaikan gaji hakim sebelumnya disuarakan oleh para hakim pada Juni 2012 lalu. Ratusan hakim dari berbagai wilayah di Indonesia melakukan aksi di sejumlah Kementerian menuntut kenaikan gaji.

Pemerintah mendengar keluhan para hakim itu dan ditindaklanjuti dengan rencana menaikkan gaji hakim melalui pidato SBY semalam.

Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim
 
 
Dua Hakim Tipikor Diperiksa di Kajati Jateng
  • ICW: MA Harus Bertanggung Jawab!
  • KPK Sita Barang Bukti Suap Hakim Rp 100 Juta
  • 2 Hakim yang Ditangkap KPK Kerap Beri Vonis Bebas
  • Hakim Tipikor Pontianak Ikut Ditangkap KPK
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat