Penghargaan buat SBY

Pailit, Batavia Air Stop Operasi Mulai Pk. 00.00

  • Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    Tempo
    Ini Dasar Penyegelan 12 Sumur Petro China

    TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Aripuddin, mengatakan PT Petro China menolak membantu bahan baku hasil gasnya untuk program pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Gas. Program ini digagas Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola.

  • Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    Tempo
    Merpati Masuk 20 Maskapai Terburuk di Dunia

    TEMPO.CO, Jakarta -Konsultan periset maskapai penerbangan, Skytrax merilis rating 20 maskapai terburuk di dunia. Salah satu yang masuk dalam daftar itu adalah maskapai penerbangan Indonesia, Merpati Nusantara Airlines.

  • Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    Tempo
    Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin

    TEMPO.CO, Jambi - PT Petro China Jabung International LTD menyatakan telah mengantongi izin sesuai Surat Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 113 Tahun 2006. Surat dikeluarkan di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjungjabung Timur, pada 2 Februari 2006.

TEMPO.CO, Jakarta - Batavia Air menyatakan dengan keluarnya putusan pailit, kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00.00 malam ini. Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Singayuda Gumay.

"Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator," kata Public Relations Manager Batavia Air, Elly Simanjuntak, melalui keterangan resmi, Rabu, 30 Januari 2013.

Keempat kurator tersebut adalah Turman Panggabean dan Andra Reinhard Sirait dari firma Duma & Co., Permata N. Daulay dari firma Daulay & Partners, serta Alba Sukma Hadi dari firma Sukma & Partners.

Para kurator tersebut akan membantu menangani urusan dari dampak penutupan usaha Batavia Air. Tim kurator yang dipilih Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air, termasuk urusan refund atau endorse tiket penumpang, kargo, pajak, penyelesaian masalah karyawan, serta mitra seperti agen travel dan kreditur.

"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum terbang bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air," ujarnya. Para penumpang bisa melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa kepada tim kurator.

Seluruh karyawan Batavia Air, menurut Elly, mulai 31 Januari 2013 diberhentikan secara hormat, kecuali yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Semua kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim sumber daya manusia kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 165.Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Singayuda Gumay, mengungkapkan Batavia Air digugat pailit oleh International Lease Finance Corporation (ILFC) yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Perusahaan penyewaan pesawat itu memiliki dua Airbus 330.

Pesawat jenis itulah yang menjadi awal gugatan kepada Batavia Air. ILFC menggugat karena timbul utang besar oleh Batavia Air dengan menyewa pesawat tersebut. "Itu pemicu Batavia Air dipailitkan," kata Herry.

MARIA YUNIAR

Terpopuler:

Suswono Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Daging

Dahlan Setuju Gas Elpiji 12 Kg Naik, DPR 'Teriak' 

Dahlan Iskan Tak Percaya ASDP Korupsi

2.500 Buruh Pabrik di Tangerang Di-PHK

Tempo Targetkan Rp 20 Miliar dari Anak Usaha Baru

150 Ribu Pekerja Terancam Tak Dibayar Sesuai UMK

Pemerintah Bantah Bekukan Batavia Air

Garuda Bangun Bengkel Pesawat senilai Rp 500 Miliar

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat