PAN Ingin Presidential Threshold 15 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, mengatakan partainya ingin angka ambang batas pencalonan presiden turun menjadi 15 persen. Menurutnya angka tersebut merupakan angka ideal. "PAN ingin persyaratan presidential threshold ada di titik tengah," ujar Tjatur ketika dihubungi, Rabu (18/7).

Tjatur mengatakan, angka presidential threshold seyogyanya tidak memberatkan dan tidak terlalu pula memudahkan seseorang menjadi calon presiden. Peraturan yang berlaku saat ini, imbuh Tjatur, terlalu memberatkan. Sehingga rakyat tidak memiliki alternatif memilih pemimpin lebih banyak.

Sementara, lanjutnya, bila presidential threshold diturunkan pada angka 3,5 persen, hal itu menurut Tjatur bisa membuat calon yang muncul terlalu banyak. Alhasil kemungkinan pemilihan presiden berlangsung dua putaran semakin besar. "Ini bisa menjadi pemborosan biaya politik," katanya.

Saat ini Badan Legislasi DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) yang menyangkut presidential threshold. Sejumlah partai seperti PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan sampai saat ini menilai tidak perlu ada perubahan dalam UU itu. Artinya, mereka sepakat persyaratan pengajuan capres oleh partai politik harus memenuhi minimal 20 persen kursi legislatif (DPR) dan 25 persen perolehan suara nasional.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.