Liputan6.com, Jakarta: Warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta lalu tak perlu khawatir. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta membuka posko pengaduan hingga 23 Juli sehingga kesempatan untuk mendaftarkan diri kembali terbuka.
Caranya mudah. Cukup datang ke lokasi pengaduan dan mengisi formulir aduan dengan menyertakan foto kopi Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta, nomor telepon, atau surat elektronik.
Panwaslu juga menerima aduan melalui e-mail ke panwaslu.dki@gmail.com atau di nomor telepon 021-63851724. Anda juga bisa mengadu melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 0812-72756565.(ASW/YUS)

