Berburu Harta Luthfi

Panwaslu: Celotehan Foke Melanggar Etika Politik

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Fauzi Bowo ketika mengunjungi korban kebakaran di Karet, Jakarta Selatan, belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. »Tidak semua peristiwa itu masuk pelanggaran pidana,” kata Ramdansyah, Kamis 9 Agustus 2012.

Ucapan Foke kepada korban kebakaran Karet, Selasa 7 Agustus 2012 lalu menyebar di dunia maya lewat video amatir yang diunggah ke situs media sosial youtube. Dalam video itu, Foke menanyakan apa pilihan politik para korban dalam Pemilihan Gubernur Jakarta. Jika korban memilih pesaingnya, Walikota Solo Joko Widodo, Foke –entah spontan atau serius—menyarankan korban kebakaran pindah dan membangun rumah mereka di Solo saja.

Menurut Ramdansyah, celotehan Fauzi Bowo memang bisa dinilai kurang tepat dan merupakan pelanggaran etika komunikasi politik. »Tapi itu bukan wilayah Panwaslu,” katanya. »Itu keseleo lidah, dan bisa mengganggu elektabilitas yang bersangkutan,” katanya. »Tapi terserah rakyat untuk menilai,” katanya lagi.  

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI

Berita Terpopuler:

Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas

Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube

Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya

Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut

Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah

Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum

Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika

Kunjungi Korban Kebakaran, Fauzi Sindir Jokowi

Abraham : Pembahasan dengan SBY Normatif

Robert Pattinson-Patricia McKenzie Beradegan Syur

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat