TEMPO.CO , Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengingatkan bahwa lembaga survei yang merilis hasil surveinya pada masa tenang pemilihan, Senin 17 September 2012, melanggar aturan.
"Tidak boleh merilis siapa yang menang siapa yang kalah," kata Anggota Panwaslu DKI Jakarta M. Jufri. Dia menjelaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 69/2010.
Sayangnya, Jufri tidak merinci apa sanksi untuk lembaga maupun perorangan yang melanggar aturan itu. Yang jelas, KPU DKI Jakarta mengaku tak punya otoritas dalam memberi sanksi bagi lembaga survei yang merilis temuannya.
"Adanya sanksi moral," kata Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno. Dalam aturan KPU, dia menjelaskan, larangan itu memang tegas berlaku bagi lembaga survei. Tapi media yang memuat publikasi tersebut tidak masuk kategori melanggar.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan pemberitaan seputar pemilihan boleh saja dilakukan dengan berbagai angle selama mengabdi untuk kepentingan publik. Dia menandaskan, pemberitaan adalah salah satu fungsi kontrol media atas proses pemilihan.
ANDI PERDANA|ANANDA PUTRI|WAYAN AGUS|MITRA TARIGAN
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?
Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil



Yahoo! OMG