Kabut Asap

Panwaslu Laporkan Kasus Rhoma ke Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara memberikan dakwah yang berbau SARA dalam ceramah salat tarawih, pada Ahad, 29 Juli 2012, kini pedangdut Rhoma Irama terbelit masalah hukum. Berdasarkan penelaahan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Rhoma Irama terbukti melanggar ketentuan kampanye. Sebab, ia menggunakan isu ras dan keagamaan untuk menyerang calon gubernur dan wakil gubernur Jokowi-Ahok.

Kata anggota Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, M. Jufri, kasus dugaan pidana pemilu ini telah dikuatkan dengan video rekaman isi ceramah Rhoma Irama di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tak cuma itu, Panwaslu juga memiliki saksi yang melihat dan mendengar langsung dakwah sang Raja Dangdut ini.

"Bukti dan saksi sudah menguatkan, saya pikir cukup untuk melanjutkan (ke polisi)," kata Jufri, Kamis, 9 Agustus 2012.

Sebelum mengemukakan perkara ini ke polisi, Panwaslu DKI bakal merekonstruksi kasus ceramah tarawih Rhoma yang diduga sarat isu SARA itu. Kata Jufri, paling lambat proses rekonstruksi kelar pada Selasa depan. Dan rekonstruksi bisa selesai lebih cepat jika saksi serta buktinya cukup. Hasil rekonstruksi ini, Jufri melanjutkan, bakal menentukan hasil kajian Panwaslu yang disimpulkan melalui sidang pleno internal.

"Saya menyampaikan begini, belum tentu dengan ketua dan satu anggota yang lain," ujar Jufri.

Ancaman jeratan hukum tak hanya datang dari Panwaslu. Di sini lain, Rhoma juga mendapat tuntutan dari kubu Jokowi-Ahok. Tuduhannya: dugaan penyebaran fitnah. "Kami bisa menuntut pidana umum," kata anggota tim Jokowi-Ahok, Denny Iskandar, di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2012.

Berdasarkan bukti video berdurasi tujuh menit milik Panwaslu, Rhoma menyinggung-nyinggung identitas ras dan agama Ahok hingga orang tua Jokowi. Dikatakan bahwa ibunda Jokowi bukanlah seorang muslim. Menurut Denny, isi ceramah yang menyinggung perbedaan agama seperti itu merupakan kesalahan besar. "Ibunda Jokowi sudah memaafkan. Tapi fitnah sudah diucapkan dan Bang Haji menyatakan tidak mau meminta maaf," kata Denny.

Kini, kubu Jokowi-Ahok tengah menanti hasil pemeriksaan Panwaslu sebelum menentukan langkah hukum. Kalau hasilnya Rhoma Irama terbukti melanggar ketentuan kampanye, mereka akan menuntutnya dengan delik pencemaran nama baik dan penyebaran informasi.

Rhoma irama sendiri belum banyak berkomentar soal tuduhan yang mengarah kepadanya. Meski ceramah Rhoma di Masjid Al-Isra itu dihadiri juga oleh calon inkumben Fauzi Bowo, ia membantah telah melakukan kampanye di dalam masjid. »Saya berbicara itu bukan kampanye, tapi sebagai mubalig. Seorang ulama wajib menyampaikan pesan dari Al-Quran,” kata Rhoma sebelum menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu, Senin, 6 Agustus 2012.

Setelah mengutip satu surat dari Al-Quran, ia berkata, "Bahwa orang beriman dilarang memilih orang kafir sebagai pemimpin. Sanksinya sebagai musuh Allah." Dalam konferensi singkat yang didampingi Ketua Panwaslu Ramdansyah, Rhoma tampak menahan emosi. Bahkan matanya berkaca-kaca.

Bila Rhoma terbukti bersalah, ia bakal terancam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dikatakan dalam aturan itu: penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah atau partai politik adalah pelanggaran pidana. Hukumannya mencapai 18 bulan penjara.

ANANDA PUTRI | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | M. ANDI PERDANA | CORNILA DESYANA

Berita lain:

Liputan Khusus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta

Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama

PPP dan Golkar Dukung Foke-Nara, Ahok Santai

Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah

Dipanggil Panwaslu, Rhoma Menangis

Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA

Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat