Penghargaan buat SBY

Panwaslu: Pernyataan Foke Melanggar Etika Komunikasi Politik

Jakarta (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI menilai pernyataan Fauzi Bowo yang menyindir Wali Kota Solo, Joko Widodo, saat mengunjungi korban kebakaran Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Selasa (7/8), melanggar etika komunikasi politik.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, Kamis mengatakan, pasangan calon atau tim kampanye diperbolehkan menggelar atau melakukan kegiatan keseharian dan politik dengan menyampaikan pernyataan politik, meski masa kampanye putaran kedua belum dimulai.

"Selama dalam menyampaikan statement politik, pasangan calon tidak mengajak untuk memilih dirinya sendiri dan menyampaikan visi atau misi masih diperbolehkan," ujar Ramdansyah.


Apabila pernyataan politik pasangan calon, kata Ramdansyah, ternyata keluar dari fatsun politik, tidak secara otomatis menjadi pelanggaran pilkada.

Namun, bisa saja komunikasi politik tidak tepat dengan menyampaikan kalimat sumir kepada masyarakat yang dikategorikan sebagai pelanggaran etika politik.

"Tepatnya pelanggaran etika komunikasi politik. Sayangnya, pelanggaran etika tersebut bukan domain Panwaslu DKI untuk mengambil tindakan," katanya.

Ia menegaskan, kewenangan Panwaslu DKI saat masuk ke dalam kampanye di luar jadwal, apabila ke semua unsur terpenuhi. Apabila "slip tongue" atau keselo lidah, masyarakat akan menilai sendiri.

"Ini bisa mempengaruhi elektabilitas si pasangan calon, tetapi sekali lagi bukan domain Panwaslu," katanya.

Namun, menurut Ramdansyah, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. "Panwaslu DKI hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait pernyataan politik Foke tersebut," katanya.

Apabila diminta pandangan terhadap pernyataan yang dikeluarkan calon gubernur nomor urut 1 ini, Ramdansyah menjawab, tidak semua peristiwa dikategorikan tindak pidana pilkada.

Suatu perbuatan dikategorikan pidana pilkada, apabila perbuatan itu disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, khususnya pasal 116 sampai 120 terkait masalah ancaman.

"Karena tidak bisa sebuah perbuatan otomatis dikriminalisasi dan dipidanakan. Tetapi kalau masyarakat mau melapor silahkan saja. Saya siap menindaklanjutinya," tambahnya.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.