TEMPO.CO, Jakarta -Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan mengumumkan hasil kajian dan analisa kasus dugaan bermotif isu Suku, Agama, dan Ras yang dilakukan Rhoma Irama pada Ahad sore ini, 12 Agustus 2012. "Akan kami umumkan (keputusannya) nanti sore," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah.
Keputusan ini diambil dua hari lebih cepat dari tenggat waktu yang dimiliki Panwaslu untuk menuntaskan kasus. Seorang pelapor pada Selasa akhir bulan lalu menyerahkan bukti rekaman ceramah Rhoma Irama yang memojokkan pasangan Joko Widodo - Basuki Tjahaja (Jokowi-Ahok). Dalam ceramah yang dilakukan di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat itu, Rhoma mengimbau jamaah agar tidak memilih Ahok karena tidak seiman.
"Panwaslu hanya punya 14 hari untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya. Dalam dua minggu terakhir, Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara dan memanggil sejumlah saksi untuk menemukan titik terang kasus ini. Jika terbukti bersalah, Panwaslu akan membawa kasus ini ke kepolisian atas dasar pelanggaran pidana pemilu kepala daerah. Rhoma bisa terjerat hukuman dengan rentang tiga sampai 18 bulan karena menghina pasangan calon kepala daerah dengan isu SARA.
Panwaslu DKI Jakarta telah memeriksa Rhoma Irama, pasangan tim sukses kedua pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, hingga saksi seorang pengurus Masjid Al-Isra. Namun Ramdansyah masih bungkam soal seberapa besar potensi kasus ini berujung ke tingkat penyelidikan di kepolisian.
Panwaslu juga telah mempelajari sejumlah bukti-bukti tambahan selain rekaman video ceramah berdurasi tujuh menit itu. Bukti-bukti tersebut antara lain daftar tim kampanye Foke - Nara, hasil audit kantor akuntan publik terhadap rekening tim Foke - Nara. "Ini untuk mengusut apakah Rhoma termasuk bagian tim kampanye Foke - Nara atau bukan?" ujarnya. Bila ya, pasal yang menjerat Rhoma makin ketat, hukuman pun dipastikan bertambah berat.
M. ANDI PERDANA



Yahoo! OMG