Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menegaskan bahwa partai yang dipimpinnya belum membicarakan persoalan calon presiden dan calon wakil presiden menghadapi Pemilu Presiden 2014.
"Partai Dekmokrat sudah mencanangkan tahun 2012 dan 2013 adalah tahun kerja, karena itu kader Partai Demokrat masih akan bekerja menujukkan karya nyatanya mendukung program pemerintah," kata Anas Urbaningrum sebelum membuka Pendidikan dan Latihan Taruna Demokrat Siaga Bencana Angkatan II Partai Demokrat, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Jumat.
Menurut Anas, Partai Demokrat saat ini masih terus bekerja menunjukkan karya nyata sekaligus melakukan konsolidasi kader.
Partai Demokrat akan membicarakan calon presiden pada forum rapat majelis tinggi, tapi sampai saat ini belum pernah ada rapat masalah tersebut.
"Saya sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi, belum pernah mendapat undangan untuk rapat membicarakan calon presiden," katanya.
Ia menambahkan, bagaimana mau membicarakan calon presiden, karena undang-undangnya saja baru akan direvisi oleh DPR RI.
Anas menilai, ada beberapa hal dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang perlu direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan politik saat ini, misalnya soal persyaratan pengusulan calon presiden.
"Saya mengusulkan revisi UU tentang Pemilihan Presiden hanya bagian tertentu saja, bukan seluruhnya. Karena masih banyak hal-hal yang sudah baik dan efektif, sehingga tidak perlu direvisi," katanya.
Ia menjelaskan, persyaratan pengusulan calon presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu UU No 42 Tahun 2008, menurut dia, jika memiliki kursi di parlemen minimal 20 persen.
Saat ini, kata dia, partai-partai politik mengusulkan agar persyaratan tersebut direvisi.
"Partai-partai politik persyaratan tersebut beragam, mulai dari 15 persen hingga 25 persen," katanya.
Mernurut Anas, Partai Demokrat akan mengusulkan agar persyaratan untuk mengusulkan calon presiden diturunkan menjadi 15 persen.
Pertimbangannya, kata Anas, angka 15 persen itu cukup moderat dan telah mengakomodasi aspirasi partai politik maupun masyarakat.
"Dengan besaran `presiden threshold` 15 persen, maka maksimal calon presiden yang bisa diusung sebanyak enam orang," katanya.
Menurut dia, angka tersebut sudah cukup memberikan banyak pilihan kepada masyarakat untuk memilih calon presiden dan telah memberikan kesempatan kepada partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengusung calon presidennya.(rr)



Yahoo! OMG