H+5 Terperangkap

Partai SRI: Keputusan KPU Cacat Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai keputusan KPU tentang verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014, cacat hukum.

"Kemarin, keputusan pengumuman verifikasi administrasi harus membacakan SK KPU tentang itu, bukan berita acara," ujar Daminus Taufan, Ketua Umum Partai SRI, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2012).

SK KPU, lanjut Damianus, harus diserahkan atau dikirmkan ke masing-masing parpol. Itu agar parpol-parpol tahu penyebab mereka tidak lolos.

"Berdasarkan SK itu lah kami menerima atau mengadukan ke Bawaslu atau ke PTUN. Tanpa SK, KPU tidak dapat mengumumkan (hasil verifikasi administrasi)," ucapnya.

Damianus menduga, parpol-parpol yang lolos adalah atas dasar musyawarah, dan bukan verifikasi. Saat menggelar konferensi pers, hadir juga Partai Buruh dan Partai Karya Republik.

Diberitakan sebelumnya, KPU hanya meloloskan 16 parpol. Sedangkan 18 parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. (*)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat