Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diminta untuk melaporkan dana kampanye dalam tiga tahap.
Hal itu dilakukan untuk menjaga akutanbilitas mereka dalam bertarung di Pilkada DKI Jakarta.
Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan, peraturan KPU mewajibkan pasangan calon serta tim kampanye melaporkan penerimaan dana kampanye pada 23 Juni atau H-1.
Kemudian pada tanggal 8 Juli atau H+1 berakhirnya masa kampanye dan tiga hari usai hari pencoblosan yakni tanggal 14 Juli 2012.
"Setiap penerimaan harus dicatat dan dilaporkan. Baik penerimaan termin 1 dan kedua," kata Suhartono dalam rapat bersama tim sukses di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Keputusan tahapan pelaporan kampanye itu merujuk kepada Keputusan KPU No. 13-15/KPts/KPU-Prov-10/2011,
Suhartono mengatakan, pelaporan penerimaan dana kampanye itu merupakan sumbangan yang didapat sebelum penetapan calon atau pada 10 Mei lalu hingga sampai pada hari pemungutan suara atau pada 11 Juli.
Hasil pelaporan tersebut akan diteruskan oleh KPU DKI kepada masyarakat sehari setelah pelaporan diterima. Nantinya pasangan calon akan diberikan surat formulir serta CD soft copy untuk memandu pengisian laporan tersebut.
"Nanti kita berikan CD soft copy, tim tinggal mengisinya saja," katanya.
KPU DKI Jakarta juga akan menyerahkan laporan tersebut kepada auditor keuangan 15 hari setelah pelaporan penggunaan dana kampanye.
Menurut peraturan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 50 juta untuk sumbangan perorangan dan Rp 350 juta untuk perusahaan.
BERITA LAIN:
- Tiga Tema Debat Publik Cagub-Cawagub DKI Jakarta
- Panwaslu Belum Putuskan Tagline
- Foke Minta Lurah dan Camat Ngobrol dengan Tokoh…
- Bang Yos: Gubernur Terpilih Muluskan Program Busway
- Di Jakarta Timur, 1.080 Atribut Kampanye Dilucuti



Yahoo! OMG