Jelajahi Yahoo! Bersama Teman-Teman Anda

Jelajahi berita, video, dan banyak lagi berdasarkan apa yang dibaca dan ditonton teman-teman Anda. Publikasikan aktivitas Anda sendiri dan dapatkan kendali penuh.

Pertama-tama,

AKTIVITAS TEMAN DI YAHOO!

    Pembahasan RUU Penyiaran Libatkan 7 Pakar Penyiaran

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Kerja Komisi I DPP RI untuk RUU Penyiaran, Al Muzzammil Yusuf menerangkan bahwa saat ini Panitia Kerja (Panja) Komisi I untuk RUU Penyiaran telah mengundang tujuh orang pakar penyiaran untuk menjadi tim pakar pendamping dalam penyusunan RUU Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR.

    Pakar penyiaran yang sudah diputuskan oleh Panja diantaranya Ade Armando, Paulus Widianto, Amir Effendi Siregar, Soekarno Abdulrachman, Ishadi, Sasa DJuarsa, dan Parni Hardi.

    “Kami sengaja memilih para pakar penyiaran ini agar undang-undang penyiaran kedepan lebih ideal, lebih komprehensif, berjangka panjang, dan memiliki kepastian hukum bagi industri penyiaran dan masyarakat,” jelas Muzzammil di Gedung DPR RI, Jumat (3/2/2012).

    Selain masukan dari para pakar, kata Muzzammil, Panja juga akan meminta masukan para stake holders penyiaran, seperti Komisi Penyiaran Indonesia, LSM yang bergerak dibidang penyiaran, para pemilik industri penyiaran, perguruan tinggi, dan para praktisi penyiaran di daerah. Selain itu Panja juga akan meminta masukan masyarakat luas melalui penjaringan media massa.

    “Kami berharap masyarakat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembuatan UU ini. Sehingga semua pihak merasa memiliki UU ini. ” Pinta Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadialan Sejahtera ini.

    Menurut Muzzammil, UU ini akan memberikan dampak pada kehidupan masyarakat secara langsung karena UU ini akan membahas regulasi penyiaran dan konten penyiaran baik TV maupun radio yang setiap hari dikonsumsi oleh masyarakat.

    “Saya akan memperjuangkan agar UU ini dapat menyajikan regulasi dan konten penyiaran yang bertanggungjawab, memberikan pendidikan dan pencerahan kepada masyarakat, terutama anak-anak. Sehingga anak-anak kita aman ketika menonton siaran TV.” Jelasnya.

    Dalam perkiraan Muzzammil, pembahasan RUU ini akan selesai di Panja dan harmonisasi di Badan Legislasi pada masa sidang sekarang. Kemudian masa sidang berikutnya RUU ini sudah resmi menjadi RUU inisiatif dari DPR yang akan dibahas dengan Pemerintah.

    PEDOMAN KOMENTAR

    Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


    Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


    Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

     

    2 komentar

    • Pengguna Yahoo!  •  3 bulan yang lalu
      yang penting penyiaran di TV swasta kita Lebih banyak di isi dgn pesan dan kesan Moral,...Kurangi Musik Sinetron, dan Film berbau Pornografi,...sudah jelas Sinetron di Tv swas ta sudah sangat merusak Generasi Islam,.terutama para remaja , yg meng agungkan sex bebas dan gaul bebas...dan berpakean jorok/merangsan,,.
    • Pengguna Yahoo!  •  3 bulan yang lalu
      semua pembuata UU penyiaran dan penyelenggara , akan mempertanggung jawabkan di Mata Allah swt,..jika apa yg di setujuinya Melanggar syareat agama dan merusak bangsa.