Perang Lawan Geng Motor

Pembantu Pelarian FR Wajib Lapor

TEMPO.CO, Jakarta -AD, pembantu pelarian FR, dikenai wajib lapor ke kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan AD tak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan kurungan. "Satu tersangka yang kami amankan berinisial, AD, sudah dipulangkan dan hanya wajib lapor," kata Wahyu di Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 29 September 2012.

Menurut Wahyu, AD dijerat pasal pasal 221 ayat 1 KUHP. "Kurang dari 5 tahun jadi tidak ditahan, tapi masih tersangka," ujarnya.

AD membantu FR, tersangka pembacok siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra, ke Yogyakarta. Peristiwa ini terjadi saat tawuran antara pelajar SMA 6 dan SMA 70 di Bulungan, Jakarta Selatan. FR kemudian ditangkap di Yogyakarta saat hendak ke Bayuwangi.

Pelarian FR itu diduga dibantu empat keluarga dan temannya. "Tiga orang kakak dan adiknya, yaitu DD, DN, GP. Sedang satu orang temannya itu AD," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2012.

Hermawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 221 ayat 1 KUHP, keempat orang ini bisa dijadikan tersangka. Namun, dalam ayat 3 dalam pasal yang sama menyatakan pihak keluarga tersangka tidak bisa dijerat.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terkait

Senin, Polisi Periksa Siswa SMAN 70

Tiket Kereta Naik, KRLmania Akan Protes Lebih Keras

Dituduh Menusuk, Uang Rp 4,6 Juta Raib

Tol Cinere-Jagorawi Ditargetkan Rampung 2015 

Calon Wali Kota Bekasi Adu Konsep Soal Penataan Kota  

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat