Pembatasan Kepemilikan Terkait Kesehatan Bank

  • Edan, 32 Partai Dukung Pencalonan Pakde Karwo  

    Edan, 32 Partai Dukung Pencalonan Pakde Karwo  

    Tempo
    Edan, 32 Partai Dukung Pencalonan Pakde Karwo  

    TEMPO.CO,  Surabaya-Calon gubernur incumbent Soekarwo benar-benar menyikat habis semua partai politik. Tercatat sebanyak 32 partai politik dirangkulnya untuk mendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) Jilid II 2013-2014.

  • Pengakuan Berubah-ubah Fathanah

    Pengakuan Berubah-ubah Fathanah

    Tempo
    Pengakuan Berubah-ubah Fathanah

    TEMPO.CO, Jakarta--Bantahan menjadi jurus yang dilancarkan Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap izin impor daging sapi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat lalu. Menjadi saksi untuk dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Effendy, Fathanah berkali-kali menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

  • Pengamat: Kementerian Pertanian Harus Limpahkan Riph FTZ

    Antara

    Batam (ANTARA) - Kementerian Pertanian harus melimpahkan kewenangan perizinan rekomendasi impor produk hortikultura untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun ke Dewan FTZ, kata seorang pengamat. "FTZ tidak terkena kuota nasional. Menteri Pertanian tidak berhak mengatur daerah non-pabean," kata pengamat kawasan perdagangan bebas Harry Azhar Azis di Batam, Minggu. Dewan FTZ bersama Badan Pengusahaan Batam berupaya meminta pengalihan kewenangan penerbitan RIPH

 

INILAH.COM, Jakarta - Rencana pembatasan kepemilikan di bank domestik nantinya akan dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.

“Kami dari Perbanas (Perhimpunan Bank- Bank Umum Nasional) mendukung langkah BI, jika melakukan pembatasan kepemilikan perbankan berdasarkan kesehatan bank tersebut,” ujar Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono kemarin.

Sigit mengatakan, berdasarkan pertemuan Gubernur BI Darmin Nasution dengan para bankir Senin (4/5/2012) kemarin, bank-bank yang memiliki tingkat kesehatan bagus atau yang berada pada level 1-2, tidak akan terkena pembatasan. Namun bagi bank yang tingkat kesehatan atau good corporate governance (GCG).

"Jadi hanya bank yang berdasarkan penilaian BI berada pada level 3,4 dan 5 nantinya akan terkena pembatasan kepemilikan," tukas Sigit.

“Pada intinya, peraturan pembatasan kepemilikan versi yang disampaikan Gubernur BI tadi (kemarin) lebih konstruktif. Karena ketentuan pembatasan kepemilikan bank yang dikaitkan dengan peringkat kesehatan ini akan memberikan insentif kepada pemilik bank yang banknya sehat, dan memberikan sanksi kepada pemilik bank yang banknya tidak sehat,” tegas Sigit. 

Sigit juga mengutarakan bahwa aturan yang dikeluarkan BI nantinya telah melalui simulasi sebelumnya, sehingga kebijakan pembatasan tidak dipukul rata dan hanya terkait dengan kesehatan bank. "Jika pemilik bank juga kecil-kecil, itu perlu diperdebatkan.

Jika tidak ada yang menjadi pemegang saham pengendali di bank tersebut, sangat dikhawatirkan jika terjadi masalah tidak akan ada yang mau untuk bertanggung jawab. “Dengan pembatasan berdasarkan kesehatan bank, kekhawatiran kepemilikan asing semakin banyak di perbankan nasional tidak akan terjadi,” katanya. 

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah membenarkan bahwa aturan batas kepemilikan saham perbankan akan berkaitan dengan tingkat kesehatan perbankan. Akan ada kategori-kategori tertentu yang membuat bank bisa terbebas dari aturan tersebut.

Kategori itu antara lain bank yang memiliki peringkat kesehatan (PK) atau tingkat kesehatan 1 dan 2, serta GCG 1 dan 2 tidak akan terkena aturan kepemilikan saham.

Jika terjadi penurunan peringkat kesehatan setelah itu, akan diberi kesempatan pada tiga kali pemeriksaan, yaitu hingga Juni 2013 untuk melakukan perbaikan. “Apabila hingga 2013 tingkat kesehatan dan GCG di bawah 2, bank harus melakukan penyesuaian sesuai aturan kepemilikan tersebut,” katanya. [ast] 

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat