Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan menetapkan empat syarat utama bagi industri yang dapat menikmati insentif fiskal.
"Saat ini pemerintah sedang merencanakan untuk menentukan syarat-syarat bagi setiap industri yang bisa menikmati insentif fiskal," kata Hatta Rajasa di kantor Menko Perekonomian Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan, empat syarat utama yang ditentukan pemerintah adalah pertama industri-industri yang secara letaknya berada di koridor-koridor industri.
Kedua industri yang dapat mendorong serapan tenaga kerja yang tinggi dan bisa menyerap investasi yang tinggi di atas Rp1 triliun.
Ketiga, industri yang memiliki kandungan teknologi yang tinggi dan yang terakhir adalah industri yang mengutamakan penggunaan bahan baku dalam negeri.
"Jadi kalau dia membagun industri untuk bahan baku dan bahan penolong menggunakan produk dalam negeri kita akan berikan (insetif)," jelasnya.
Sebelumnya Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk mengarahkan insentif fiskal untuk industri sektor hulu guna menekan ketergantungan industri Tanah Air pada barang baku impor.
Ditambahkannya, rencana kebijakan insentif fiskal tersebut dikarenakan dalam neraca perdagangan Indonesia, barang baku merupakan salah satu komponen impor terbesar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bahan baku penolong pada periode Januari-April 2012 mencapai 45,49 miliar dolar AS atau naik 13,21 persen dibanding periode sama 2011. Angka itupun menguasai 72,93 persen dari total impor kuartal I/2012.
Bambang memberikan contoh, di sektor tekstil, insentif fiskal diberikan untuk industri yang membuat benang, bukan lagi industri tekstilnya.
"Dengan mengarahkan insentif ke sektor hulu dan intermediate, pemerintah berharap sektor manufaktur dapat bergerak dengan mengandalkan barang baku/penolong produksi dalam negeri," ujarnya.(rr)


