Pemerintah Minta Upah Minimum Buruh Diselaraskan

TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta gubernur tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, melakukan penyelarasan besaran upah minimum tahun 2013 yang segera ditetapkan. "Sebelum upah minimum ditetapkan, kami terus berkoordinasi," kata dia di Jakarta, Jumat, 2 November 2012.

Muhaimin bertemu dengan Gubernur DKI Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka melakukan pembahasan mengenai penetapan upah minimum di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dalam waktu dekat, pemerintah ketiga provinsi akan menetapkan upah minimum melalui surat keputusan gubernur. "Ini hari koordinasi kami yang pertama. Kami sepakat akan terus memantau apa yang menjadi pembicaraan di Dewan Pengupahan Daerah," ujar Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, sinkronisasi dan penyelarasan diperlukan agar ketetapan upah minimum pekerja nantinya bisa diantisipasi bersama-sama. SK yang dikeluarkan para kepala daerah diharapkan bisa memuat pertimbangan yang ditetapkan pemerintah.

Pertimbangan yang ditetapkan pemerintah didasari hasil survei kebutuhan hidup layak, dan faktor lainnya seperti prediksi inflasi tahun depan, serta insentif-insentif yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Penyelarasan itu akan terus berlangsung hingga medio November.

Menurut Muhaimin, ketiga gubernur beserta para kepala dinas ketenagakerjaannya akan terus memantau dan mengikuti semua diskusi, rapat dan pembicaraan di Dewan Pengupahan Daerah masing-masing. "Kami berharap tahun ini penetapan upah minimum benar-benar saling mendukung antara Dewan Pengupahan, gubernur, serikat pekerja, dan pengusaha," ujarnya.

ISMA SAVITRI

Berita populer:

Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin

KD Pastikan Yuni-Raffi Putus

Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?

Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang

SBY Jadi Anggota The Gunners

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat