Pemerintah: Pemohon Tidak Punya "Legal Standing"

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menilai pemohon pengujian pasal 66 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kant Kamal, tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum atau "legal standing".

"Ketentuan aquo dalam UU Jabatan Notaris telah memberikan perlindungan yang seimbang antara upaya menjaga kerahasiaan akta otentik yang merupakan arsip negara dan upaya penegakan hukum melalui proses peradilan yang berlaku," kata Plh Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Susdiarto, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Pemerintah, menurut Susdiarto, memohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian pemohon secara keseluruhan atau setidaknya menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.

Dia juga meminta majelis hakim menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU 30/2004 tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.


Susdiarto menjelaskan di UU 30/2004, seorang notaris diberikan hak ingkar (verschoningsrecht) sekaligus kewajiban ingkar (verschoningsplicht), hak untuk dibebaskan untuk memberikan keterangan terkait akta yang dibuatnya dan kewajiban untuk menolak memberikan keterangan.

Menurutnya, jabatan notaris didasarkan pada kepercayaan antara notaris dan pihak yang menggunakan jasanya. Untuk itu, notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta kepada ahli waris.

Menurut Susdiarto, persetujuan Majelis Pertimbangan Daerah dalam Pasal 66 UU 30/2004 diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ingkar yang dimiliki notaris dan proses penegakan hukum.

Keberadaan Majelis Pertimbangan Daerah itu, menurut pemerintah, untuk memberikan perlindungan hukum bagi seorang notaries dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pengujian UU Jabatan Notaris ini diajukan seorang direktur perusahaan swasta, Kant Kamal, yang menguji ketentuan yang mengatur persetujuan majelis pengawas daerah dalam hal pemeriksaan proses hukum.

Kant Kamal merasa dirugikan hak konstitusional karena Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkannya lantaran tidak mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah.

Tindakan kepolisian menghentikan penyidikan karena mengacu pada Pasal 66 Ayat (1) UU Jabatan Notaris itu walaupun telah memeriksa beberapa orang saksi terkait dengan pembuatan akta otentik itu.

Pasal 66 Ayat (1) selengkapnya berbunyi: "Untuk kepentingan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang: (a). mengambil fotokopi Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan (b) memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris".

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan tidak perlu dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah atau mungkin bisa diganti dengan aturan lainnya yang tidak merugikan, misalnya, seperti dalam organisasi advokat dimana advokat dapat dipanggil dan diperiksa organisasi profesinya. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat