Perang Lawan Geng Motor

Pemerintah Tambah Dua Jenis Retribusi Baru

  • Emas Jatuh karena Pernyataan Bernanke Bervariasi

    Antara

    Chicago (ANATARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange jatuh pada Rabu (Kamis pagi WIB), karena Ketua Federal Reserve AS Ben Bernanke membuat pernyataan bervariasi di hadapan Kongres. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni turun 10,2 dolar AS, atau 0,74 persen, menjadi menetap di 1.367,4 dolar AS per ounce. Ketua Fed Bernanke dalam kesaksiannya kepada Komite Ekonomi Gabungan Kongres pada Rabu mengatakan bahwa "kebijakan pengetatan moneter prematur

  • Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    Tempo
    Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    TEMPO.CO, Jakarta - Sri Mulyani masuk dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes. Wanita yang kini menjabat sebagai Direktur Pengelola Bank Dunia tersebut menduduki peringkat ke-55. Peringkat pertama ditempati kanselir Jerman, Angela Merkel. Tahun ini, Merkel menjadi wanita paling berpengaruh di dunia versi Forbes untuk kedelapan kalinya.

  • 5 Kesalahan Para Wirausahawan

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Ini suara yang disampaikan oleh para wirausahawan yang berani mengambil risiko, menapaki jalan berliku, kemudian berhasil. Tapi mereka juga melakukan kesalahan.Kepada CNBC, sebagian dari mereka berbagi pengalaman buruk tersebut. Apa saja?1. Hati-hati, besar terlalu cepatTerkadang terlalu cepat juga tidak baik, karena bisa menjerumuskan. Pengalaman Terence Swee, pendiri perusahaan piranti lunak untuk mengedit video, Movee.com pada 2001, punya kisah. Kalau waktu bisa berulang,

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan dua jenis retribusi baru berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012, yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, penerbitan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA itu dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 150 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemilihan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dilakukan dengan pertimbangan jenis retribusi tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, pemilihan Retribusi Perpanjangan IMTA dilakukan dengan pertimbangan pemberian perpanjangan IMTA sudah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah berdasar PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah menilai penambahan kedua jenis retribusi ini relatif tidak menambah beban masyarakat, mengingat adanya tambahan biaya yang ditimbulkan akibat kemacetan. Sedangkan Retribusi Perpanjangan IMTA hanya merupakan pengalihan kewenangan pungutan Pemerintah saja.

Pemberlakuan Retribusi Perpanjangan IMTA dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 untuk memberikan kesempatan kepada Daerah mempersiapkan kebijakan daerah dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan PP tersebut, pemerintah memberikan format Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud.

Berdasar PP Nomor 97 tahun 2012 tanggal 29 Oktober 2012 itu, Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.

Pemungutan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dilaksanakan oleh pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi dan oleh pemerintah Kabupaten/Kota pada ruas jalan Kabupaten/Kota.

Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.

Tidak termasuk dalam kendaraan bermotor dalam ketentuan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

Sementara Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Subjek Retribusi Perpanjangna IMTA meliputi pemberi kerja tenaga kerja asing. Subjek retribusi tersebut merupakan Wajib Retribusi.

Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam PP mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian bidang ketenagakerjaan.

Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan dengan Peraturan Daerah.(rr)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat