Perang Lawan Geng Motor

Pemerintah Tanggung Pajak Bunga Obligasi Internasional

  • Emas Jatuh karena Pernyataan Bernanke Bervariasi

    Antara

    Chicago (ANATARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange jatuh pada Rabu (Kamis pagi WIB), karena Ketua Federal Reserve AS Ben Bernanke membuat pernyataan bervariasi di hadapan Kongres. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni turun 10,2 dolar AS, atau 0,74 persen, menjadi menetap di 1.367,4 dolar AS per ounce. Ketua Fed Bernanke dalam kesaksiannya kepada Komite Ekonomi Gabungan Kongres pada Rabu mengatakan bahwa "kebijakan pengetatan moneter prematur

  • Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    Tempo
    Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    TEMPO.CO, Jakarta - Sri Mulyani masuk dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes. Wanita yang kini menjabat sebagai Direktur Pengelola Bank Dunia tersebut menduduki peringkat ke-55. Peringkat pertama ditempati kanselir Jerman, Angela Merkel. Tahun ini, Merkel menjadi wanita paling berpengaruh di dunia versi Forbes untuk kedelapan kalinya.

  • Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah

    Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah

    Tempo
    Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah

    TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyampaikan aspirasinya terkait pembentukan holding. Ia mengakui pembentukan holding perusahaan BUMN tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang lama."Lima holding saja sudah Alhamdulilah, sekarang kita baru punya holding Pupuk dan Semen," katanya di depan mahasiswa Universitas Indonesia, ketika memberikan kuliah umum Kamis 23 Mei 2013.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas bunga/imbalan obligasi yang diterbitkan di pasar internasional dalam rangka meningkatkan daya saing surat berharga negara (SBN) Indonesia di pasar internasional.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, pemerintah juga menanggung PPh penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional.

Beban pajak ditanggung pemerintah itu masuk dalam APBN 2012 dengan pagu anggaran subsidi PPh sebesar Rp2,85 triliun. Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.011/2012 tanggal 10 September 2012 sebagai pelaksanaan lebih lanjut kebijakan tersebut.

SBN tersebut terdiri atas surat utang negara (SUN) yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Selain itu Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 200B tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Yang dimaksud dengan penerbitan di pasar internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.


Sedangkan yang dimaksud pihak ketiga adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar perdana internasional antara lain agen penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.

PPh atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional, serta PPh atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional tersebut merupakan PPh Ditanggung Pemerintah dengan pagu anqqaran sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2012 serta merupakan belanja subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah.

Penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN yang Pajak Penghasilannya ditanqqunq oleh Pemerintah tersebut, termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.

Termasuk penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga yang PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah adalah berupa "fee" atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan SBN di pasar perdana internasional.

Pelaporan dan pertanggungjawaban PPh Ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional tahun anggaran 2012 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.

PMK Nomor 147/PMK.011/2012 itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat