Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas bunga/imbalan obligasi yang diterbitkan di pasar internasional dalam rangka meningkatkan daya saing surat berharga negara (SBN) Indonesia di pasar internasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, pemerintah juga menanggung PPh penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional.
Beban pajak ditanggung pemerintah itu masuk dalam APBN 2012 dengan pagu anggaran subsidi PPh sebesar Rp2,85 triliun. Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.011/2012 tanggal 10 September 2012 sebagai pelaksanaan lebih lanjut kebijakan tersebut.
SBN tersebut terdiri atas surat utang negara (SUN) yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Selain itu Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 200B tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Yang dimaksud dengan penerbitan di pasar internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud pihak ketiga adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar perdana internasional antara lain agen penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.
PPh atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional, serta PPh atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional tersebut merupakan PPh Ditanggung Pemerintah dengan pagu anqqaran sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2012 serta merupakan belanja subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah.
Penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN yang Pajak Penghasilannya ditanqqunq oleh Pemerintah tersebut, termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.
Termasuk penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga yang PPh-nya ditanggung oleh Pemerintah adalah berupa "fee" atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan SBN di pasar perdana internasional.
Pelaporan dan pertanggungjawaban PPh Ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional tahun anggaran 2012 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
PMK Nomor 147/PMK.011/2012 itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. (tp)

