Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung berharap dengan adanya penangkapan buron BLBI di Amerika Serikat, Sherny Kojongian Saroha, akan mengetahui keberadaan buron kasus yang sama di Bank Harapan Sentosa (BHS), Eko Hadi Putranto.
"Kita minta informasi dari Sherny, siapa tahu dia mengetahui dimana Eko Putranto," kata Wakil Jaksa Agung yang juga menjabat Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Darmono di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, seluruh buron BLBI itu harus dieksekusi baik orangnya maupun asetnya. "Kita tingkatkan keefektifan pengejaran buron BLBI itu," katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya terus menindaklanjuti adanya kerugian negara Rp1,1 triliun yang dilakukan oleh buron BLBI dalam kasus BHS itu.
Disebutkan, dari keterangan sementara Sherny, bahwa dirinya selama ini tidak ada kontrak dengan Eko Hadi Putranto. "Dia bilang sudah pisah selama puluhan tahun, tidak pernah kontak. Pokoknya kita akan membujuknya," katanya.
Di bagian lain, dia menyatakan, sampai sekarang jumlah buron BLBI yang masih dikejar itu sebanyak 21 orang dari semula 24 orang.
Tiga orang di antaranya satu buron Sherny yang berhasil ditangkap di AS, satu buron BLBI Hendra Raharja sudah meninggal dan satu buron Kiki Aryawan tinggal menunggu keputusan ekstradisi dari Australia.
Sherny ditetapkan sebagai terpidana dalam sebuah pengadilan in absentia untuk kasus korupsi besar yang mengakibatkan kerugian lebih dari 260 juta dollar AS bagi Pemerintah RI. Penyerahan ini merupakan buah dari hasil penyelidikan selama tiga tahun yang dilakukan oleh ICE sehingga berhasil mengirimkan Sherny dari AS.
Sherny divonis 20 tahun penjara bersama rekannya di Bank Bank Harapan Sentosa atau BHS, Eko Hadi Putranto dan Hendra Rahardja yang meninggal di lokasi pelariannya di Australia. Sherny melarikan diri ke AS pada 2002, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dirinya bersalah.
Dari laman Kejagung, terpidana Hendra Rahardja selaku Komisaris Utama PT BHS pemegang saham dan penerbit surat penunjukan "Loan Committee", terpidana Eko Edi Putranto selaku Komisaris/Pemegang Saham dan terpidana Sherny Konjongian selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury, antara tahun 1992 hingga 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan grup.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan goup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.
Kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan/disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat/dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.
Terhadap fasilitas "Over Draft" yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tanggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait.
Namun, larangan tersebut tidak ditaati oleh terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana Valas pihak terkait. Kerugian negara sejumlah Rp1,9 triliun.(rr)



Yahoo! OMG