H+5 Terperangkap

Pengacara Kasus Joki Kasiem Ditangkap

TEMPO.CO, Bojonegoro - Masih ingat kasus joki tahanan yang melibatkan seorang pengacara senior di Bojonegoro? Tim gabungan kejaksaan menangkap Hasnomo, 49 tahun, mantan pengacara Kasiem, terpidana joki narapidana di Jalan Siwalankerto II, Surabaya, pada petang, Selasa, 25 September 2012.

Sumber di Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengungkapkan, keberadaan pengacara yang sempat buron ini terlacak dari fasilitas program yang terdapat di telepon genggam.

Dari situlah, tim gabungan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengetahui posisi pengacara itu, di kawasan Siwalankerto. Dari sebuah mobil, yang belakangan diketahui di dalamnya terdapat Hasnomo, petugas Kejaksaan mengikuti dari belakang.

Ketika jalanan sedang macet dan kendaraan petugas beriringan dengan kendaraan buronan, tim gabungan turun dan mendatangi mobil yang dinaiki Hasnomo.

Begitu mobil dibuka, ternyata di dalamnya terdapat pengacara yang bertempat tinggal di perumahan Pacul, Kota Bojonegoro, ini. Jarum jam saat itu menunjukan pukul 18.30 waktu setempat. Selanjutnya, tim Kejaksaan membawa Hasonomo ke Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul mengatakan, penangkapan buronan Hasnomo sudah sesuai prosedur. Dasarnya yaitu vonis 1,8 bulan dari putusan Mahkamah Agung.

Eksekusi atas Hasnomo dari MA ini memang di luar dugaan. Sebab, sebelumnya, pengacara ini sudah menjalani hukuman tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sesuai vonis di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Namun, Kejaksaan Negeri Bojonegoro kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Hasnomo divonis 1,8 bulan sehingga tinggal menjalani sisa tahanan sekitar 11 bulan, yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro.

Dalam kasus ini, terpidana terbukti melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Membujuk Orang Melakukan Pemalsuan.

Sutiyono, pengacara di Bojonegoro, mengatakan, saat ini Hasnomo tengah mengajukan sidang peninjauan kembali (PK). Jadi perlu ada proses penghormatan terhadap hukum. "Tetapi, di sisi lain, Kejaksaan Bojonegoro juga punya hak untuk menjalankan eksekusi, melaksanakan putusan Mahkamah Agung," katanya.

Kasus ini berawal ketika Kasiem, terpidana kasus penjualan pupuk bersubsidi, yang seharusnya menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro awal Januari 2011, justru meminta orang lain alias joki bernama Karni untuk menjalankan proses hukuman tersebut.

Ulah perjokian itu terbongkar ketika tetangga Kasiem hendak menjenguknya di tahanan, tapi yang ditemuinya bukan Kasiem, melainkan orang lain. Setelah diusut, ide itu berasal dari persekongkolan antara staf di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, staf Lapas Bojonegoro, dan pengacara bernama Hasnomo. Keempat orang tersebut dikenai hukuman, tapi hanya Hasnomo yang kabur.

SUJATMIKO

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat