Penghargaan buat SBY

Pengacara Rasyid: Kecelakaan di Jagorawi kelalaian semua pihak

MERDEKA.COM. Ketua Majelis Hakim J Soeharjono menutup sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Sidang dengan terdakwa Rasyid Rajasa ini akan kembali dilanjutkan kembali pada Kamis (21/2) dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Rasyid Ananta Budiartika mengaku kronologi kejadian yang diutarakan beberapa saksi tidak memberatkan klienya.

"Fakta persidangan memang seperti itu tidak ada saksi yang memberatkan, paling yang sopir saja bilang Rasyid mengantuk," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (18/2).

Ananta mengatakan keterangan Sopir Frans Jonar Sirait sudah dibantah oleh Rasyid saat sidang berlangsung. Menurut Ananta pernyataan Frans hanya kesalahan pendengaran saja pada saat itu.

"Tadi sudah ditegaskan oleh dia (Rasyid) tidak mengantuk. Itu masalah dengar aja, masalah BAP aja," jelasnya

Lebih lanjut Ananta mengatakan, dari hasil keterangan saksi di persidangan hari ini dirinya menyimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi tersebut bukan kelalaian Rasyid semata. Menurutnya kecelakaan tersebut merupakan kelalaian semua pihak.

"Ini kelalaian, bukan kelalaian pribadi, termasuk pihak lain juga, ini kelalaian semua pihak," jelasnya.

Sidang Kamis akan mengagendakan keterangan. Di antaranya kekasih Rasyid Prila Kinanti dan Rangga Nugraha yang pengakuannya sempat membuat geger media terkait pernyataanya pada waktu lalu.

Ikuti persidangan Rasyid lewat foto-foto berikut ini:

rJAKARTA, 25/3 - VONIS RASYID RAJASA. Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di Tol Jagorawi M. Rasyid Amrullah Rajasa mendengarkan keputusan Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Jakarta, Senin (25/3). ... banyak 
rJAKARTA, 25/3 - VONIS RASYID RAJASA. Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di Tol Jagorawi M. Rasyid Amrullah Rajasa mendengarkan keputusan Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Jakarta, Senin (25/3). Majelis Hakim memutuskan pidana kepada M. Rasyid Amrullah Rajasa penjara lima bulan dan denda 12 juta dengan masa percobaan enam bulan. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/13. sedikit 
1 / 23
| Foto oleh ANTARA/M Agung Rajasa
Sen, 25 Mar 2013 17:00 WIB
Share to Facebook Share to Pinterest Share to Twitter

Baca juga:
Di depan hakim, keluarga korban tak mau menuntut Rasyid
Rasyid Rajasa dan sopir Luxio berdebat di persidangan
Sopir Luxio tak sadar mobilnya ditabrak BMW Rasyid

Sumber: Merdeka.com
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat