Berburu Harta Luthfi

Pengacara Tersangka Kasus Simulator akan Datangi Bareskrim

Jakarta (ANTARA) - Rufinus, pengacara salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kemudi Budi Santoso akan mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu sore, untuk mengurus adminstrasi masa penahanan kliennya yang berakhir pada Rabu pukul 24.00 WIB.

"Ya saya akan datang sore ini, sekitar pukul 17.00 lah, mengurus administrasi dan jam berapa lepasnya (Budi)," kata Rufinus saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Budi Santoso adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang merupakan salah satu dari empat tersangka dugaan korupsi alat kemudi yang masa penahanannya akan habis pada Rabu 31 Oktober 2012.

Adapun tiga tersangka lainnya yang masa penahanannya habis adalah Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan Komisaris Polisi Legimo.

Rufinus mengatakan pihaknya belum menerima surat atau tindakan hukum dari KPK untuk memperpanjang masa penahanan kliennya itu.

"Sampai sekarang belum menerima tanggapan dari KPK mengenai masa penahanan yang akan habis," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman, Jumat (26/10) mengatakan jika tidak ada tindakan hukum dari KPK untuk memperpanjang masa penahanan, maka keempat tersangka itu dapat bebas secara hukum.

Hal itu berarti, pada Rabu (31/10), jika KPK tidak memperpanjang masa penahanan empat tersangka, maka mereka dapat bebas demi hukum.

"Jika tidak ada perpanjangan (masa penahanan) dari penyidik KPK, maka mereka akan keluar demi hukum," ujarnya.

Sedangkan tersangka lainnya Sukotjo S. Bambang sudah menjalani masa penahanan di LP Kebon Waru, Bandung. Adapun Tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah Gubernur nonaktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo, namun belum ditahan.

Sutarman mengatakan, Bareskrim sudah melimpahkan kasus itu kepada KPK berikut masa penahan para tersangkanya.

Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK mengenai masa penahanan empat tersangka yang akan habis. Namun hingga kini, Polri belum menerima surat dari KPK mengenai masa penahanan para tersangka itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya akan segera mengambil keputusan mengenai masalah penahanan itu.

"Kami sampai sekarang DS (Djoko Susilo) saja belum dilakukan penahanan, masih menunggu proses lain. Jadi, besok akan diputuskan oleh tim penyidik, ditahan atau tidak," kata Bambang di Jakarta pada Selasa. (30/10). (tp)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.