Perang Lawan Geng Motor

Pengadaan 71 Unit Motor Tak Ditender Disdik Sinjai

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai mengeluarkan 71 unit kendaraan dinas (randis) yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 miliar. Ironisnya, pengadaan randis ini tidak ditenderkan. Kendaraan ini diperuntukkan bagi tenaga pengawas pendidikan dan pegawai struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dengan harga per unitnya mencapai Rp 17 juta.

Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Adli Arifin, proyek dengan anggaran milyaran rupiah tidak perlu dipihakketigakan atau tidak perlu ditenderkan, dan proyek tersebut sesuai dengan aturan Perpres 54 telah diperbolehkan tanpa harus melalui proses tender.

Selain itu, menurutnya, jenis barang yang diadakan tahun ini merupakan bentuk pengadaan yang bersifat pribadi yang sama halnya belanja diri sendiri sehingga tidak perlu ditenderkan.

"Mengenai adanya pihak ketiga yang diajak kerja sama itu merupakan perusahaan dealer cabang Yamaha yang ada di Makassar," ungkap Adli Arifin.

Manager dana bos ini juga menyebutkan, bahwa pengadaan 71 unit motor dinas dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar tidak perlu ditenderkan karena sudah diatur sebelumnya. Namun, saat dimintai keterangan terkait aturan yang dimaksud, PPTK ini enggan menjelaskan dan tidak dapat memperlihatkan aturan tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai, menilai apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan telah melanggar aturan. Pasalnya, Pengadaan barang dan jasa dengan anggaran diatas Rp 200 juta harus ditenderkan.

"Apalagi ini nilainya miliaran, pihak kepolisian harus turun tangan untuk menyelidiki pengadaan ini. Patut dicurigai adanya ‘kongkalikong’,"tegas Abd Malik Zain, CO Kopel Sinjai.

Baca Juga:

  • Puluhan Buruh Lurug DPRD Surabaya 
  • Tuntut Akta Kelahiran, Salat di PN Sidoarjo
  • Pemudik Borong Peuyeum dan Ubi Cileumbi di Nagreg
  • Polres Bandung Pasang 10 CCTV Pantau Mudik
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat