Pengadilan Pakistan Panggil Perdana Menteri Terkait Penghinaan

Islamabad (AFP/ANTARA) – Pengadilan tertinggi Pakistan, Rabu, memanggil perdana menteri yang baru untuk hadir di bulan ini dalam menghadapi kemungkinan tuduhan penghinaan, terkait berkembangnya kontroversi dalam kasus korupsi terhadap presiden.


Mahkamah Agung, yang memberhentikan perdana menteri Yousuf Raza Gilani atas kasus tersebut, memanggil penggantinya Raja Pervez Ashrafon pada 27 Agustus karena menolak permintaan Swiss dalam membuka kembali kasus kepala negara tersebut.


Ini merupakan episode baru dalam kisah dua setengah tahun yang mana pemerintah menolak permintaan penyidikan terhadap Asif Ali Zardari, yang berargumen bahwa sebagai presiden dia memiliki kekebalan hukum.


Pemerintahan tersebut akan menjadi yang pertama dalam sejarah Pakistan untuk menyelesaikan pemilu, mandat lima tahun secara penuh pada Februari 2013, namun kasus tersebut dapat memaksa pemungutan suara sebelum mandat tersebut selesai.


Pengadilan sebelumnya memberikan waktu kepada Ashraf hingga 8 Agustus untuk mengirim surat pada Swiss untuk membuka kembali penyelidikan terkait korupsi jutaan dolar tersebut.


“Kami mengeluarkan peringatan kepada Raja Pervez Ashraf atas tindakan penghinaan terhadap pengadilan di 2003, yang terdapat pada pasal 204 konstitusi yang menunjukkan penyebab kenapa dia tidak dapat diproses dalam pengadilan terkait penghinaannya terhadap lembaga dan tidak memenuhi petunjuk relevan yang diberikan pengadilan,’ ujar Hakim Asif Saeed Khosa.


“Dia harus muncul secara pribadi dalam persidangan berikutnya. Sidang ditangguhkan hingga 27 Agustus,” hakim menambahkan. (dh/ik)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.