Pengadilan AS: Samsung Tidak Melanggar Hak Paten

  • SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    Tempo
    SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih Kepala BKPM Dr Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan pengganti Agus Matowardojo. »Atas pendidikan, pengalaman yang cakap, Chatib Basri saya pilih menjadi Menteri Keuangan,” kata SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Mei 2013.

  • Emas Naik karena Aksi "Short Covering"

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik pada Senin (Selasa pagi WIB) karena aksi "short-covering" (pembelian kembali emas yang telah dijual), menghentikan penurunan tujuh sesi berturut-turut. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni, naik 19,4 dolar AS, atau 1,42 persen, menjadi menetap di 1.384,1 dolar AS per ounce. Penurunan di pasar saham AS dan dolar yang bergerak melemah berkontribusi pada kenaikan emas pada Senin, kata para

  • Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor  

    Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor  

    Tempo
    Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor  

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan apresiasinya terhadap pengajar di Indonesia.

Den Haag (AFP/ANTARA) – Sebuah pengadilan Belanda pada Rabu menolak gugatan Apple yang mengklaim bahwa Samsung dari Korea Selatan melanggar hak patennya dengan menggunakan teknik multi-touch tertentu pada smartphone dan tablet mereka.


"Pengadilan menetapkan bahwa Samsung dengan produk-produk Galaxy-nya tidak melakukan pelanggaran" terhadap hak paten multi-touch Apple, ujar putusan pengadilan terhadap smartphone dan tablet Samsung Galaxy.


Hak paten tersebut, EP 948, terkait dengan layar sentuh yang dapat dan tidak dapat mengidentifikasi simultan multi-touch.


Pengadilan di Den Haag memerintahkan Apple untuk membayar denda sekitar 324.000 euro (sekitar Rp4,04 miliar).


Putusan tersebut merupakan babak akhir dalam pertempuraan antara perusahaan raksasa elektronik AS dan Korea Selatan yang berjuang dalam pengadilan di seluruh dunia.


Pengadilan Belanda pada Juni memerintahkan bahwa Apple melanggar hak paten yang diajukan Samsung dan memerintahkan perusahaan raksasa komputer AS tersebut untuk membayar sejumlah kompensasi dalam jumlah yang belum ditentukan.


Apple, yang pada Agustus memenangkan lebih dari satu miliar dolar Amerika (sekitar Rp9,57 triliun) untuk pelanggaran hak paten, mengupayakan larangan berbagai jenis ponsel dan tablet Samsung berdasarkan putusan tersebut. (dh/ai)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat