Pengamat: Perketat Aturan Main Dalam IPO

  • SBY Resmi Lantik Chatib Basri  

    SBY Resmi Lantik Chatib Basri  

    Tempo
    SBY Resmi Lantik Chatib Basri  

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini melantik mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Chatib Basri, menjadi Menteri Keuangan yang baru. Chatib menggantikan Agus Martowardojo yang akan menempati posisi baru sebagai Gubernur Bank Indonesia. 

  • Gita Sebut Karen Cocok Jadi Ketua BKPM

    Gita Sebut Karen Cocok Jadi Ketua BKPM

    Tempo
    Gita Sebut Karen Cocok Jadi Ketua BKPM

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan bahwa ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pengganti Chatib Basri harus bisa mengerti pembuatan lapangan kerja harus datang dari modal dalam negeri dan luar negeri.

  • Pemerintah Minta Freeport Stop Produksi Sementara  

    Pemerintah Minta Freeport Stop Produksi Sementara  

    Tempo
    Pemerintah Minta Freeport Stop Produksi Sementara  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan telah meminta agar aktivitas produksi di PT Freeport Indonesia dihentikan untuk sementara. Secara otomatis, sejak insiden Big Gossan 14 Mei lalu, pihak perusahaan memang telah melakukan penghentian operasi produksi, namun pemerintah kemudian meminta secara resmi.

Jakarta (ANTARA) - Ekonom dari Samuel Sekuritas Indonesia, Lana Soelistianingsih minta Badan Pengawas Pasar Modal -Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperketat aturan main perusahaan ketika saat melakukan penawaran umum saham perdana (IPO).

"Harus ada semacam kontrol dan pengetatan aturan main dari Bapepam mengenai penyebab perusahaan untung atau rugi. Kenapa harga sahamnya tidak naik, ini disengaja, atau likuid karena memang ada faktor likuiditas disebabkan jumlah yang terbatas. Itu bisa diselidiki siapa saja yang beli saham tersebut, apa orang tertentu saja atau yang dikontrol oleh perusahaan," kata Lana yang dihubungi di Jakarta, Senin.

Lana mengatakan ketika perusahaan masuk ke pasar modal sebetulnya tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengawasi harga sahamnya karena dana tersebut seolah-olah menjadi milik perusahaan. Tapi secara eksplisit peraturan Bapepam mensyaratkan bahwa mereka harus menjaga nilai saham yang disesuaikan dengan kinerja perusahaan.

Karena itu, dari awal ketika IPO harus ada aturan main serta batasan harga sahamnya, misalnya dalam lima tahun berturut-turut harga sahamnya tidak boleh turun misalkan 50 persen dari harga IPO.

"Dia harus punya kewajiban menjaga kecuali dalam kondisi "force major" artinya ada krisis mendadak ketika semua harga saham pasti turun, tapi emiten wajib untuk mempertahankan harga saham itu tidak kurang dari 50 persen," kata Lana.

Menurut ekonom tersebut, perusahaan jangan bersikap "hit and run", seolah-olah ada pembiaran karena perusahaan untung dengan mendapat dana dari masyarakat dengan cara membeli sahamnya, tapi si investor tidak dapat apa-apa karena nilai saham tersebut turun atau jatuh.

Yang untung perusahaan tersebut, lanjut dia, karena tidak ada tanggung jawabnya sama sekali ke publik atas saham tersebut, padahal tujuan dari membeli adalah membeli "value" dari perusahaan.

"Sebagai pemilik perusahaan sebenarnya ingin nilai perusahaannya sangat tinggi jadi perlu diselidiki kenapa ada `saham tidur` karena setiap yang dijual di IPO sebenarnya hanya minoritas saja , pemilik mayoritas pasti adalah keluarga atau kerabat," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, harus ada hukuman yang diberikan Bapepam kepada perusahaan yang memang sengaja membiarkan nilai sahamnya turun.

Dia menambahkan tidak bisa seenaknya mereka saham di hapus secara paksa seperti itu karena yang untung perusahaan tersebut sedangkan investor rugi.

100 Perusahaan


Pada 25 Juli, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengungkapkan, dari hasil riset yang dilakukan bursa, "saham tidur" di BEI diperkirakan berasal dari sekitar 100 perusahaan. Meski demikian, jumlah itu cenderung turun dibanding tahun sebelumnya.

Saat ini pihak bursa juga sedang menyelenggarakan seminar kepada emiten agar saham di pasar lebih likuid.

"Bursa juga telah mengumpulkan saham-saham yang `tidur`, kemudian bursa meminta perusahaan untuk floating shares (meningkatkan porsi saham beredar,red))," ucap dia.

Menurut dia, bertambahnya jumlah saham di pasar maka dapat meningkatkan likuiditas sahamnya. Namun hal itu juga diiringi dengan aksi korporasi perusahaan dan kinerja keuangan yang positif.

"Saham tidur ada di semua sektor. Awalnya, saham `tidur` itu dipicu dari krisis moneter di dalam negeri yang sempat terjadi, sehingga membuat beberapa perusahaan merugi dan membuat sahamnya tidak likuid," kata dia.

Meski demikian, kata Ito, fenomena saham "tidur" itu bukan hanya dipicu dari krisis, setiap perusahaan mempunyai masalah yang berbeda-beda. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat