Pengamat Pertanyakan Berkas Kasus Simulator Dibagi Dua

Liputan6.com, Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan ada keganjilan terhadap sikap Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keganjilan itu terkait sikap Polri dan KPK memecah berkas perkara dalam penanganan atau penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Sebetulnya aneh, satu perkara kok dipecah-pecah, kenapa harus dipecah-pecah. Ada apa di balik itu" kata Bambang saat ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (1/8).

Menurut Bambang, dengan dipecah perkara penanganan kasus ini dapat menimbulkan kerawanan dan benturan. Pasalnya, kasus korupsi yang ditangani KPK disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan kasus yang ditangani Mabes Polri akan disidang di Pengadilan Umum. "Pecah-pecah akan menyebabkan benturan, kasus ditangani KPK disidang di pengadilan ad hoc, sedangkan yang ditangani Mabes disidang di Pengadilan Umum," ungkap Bambang.

Seperti diketahui, KPK dan Mabes Polri, masing-masing menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo dan kemudian tiba-tiba Mabes Polri juga mengklaim menetapkan tersangka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek anggaran tersebut.

Dalam pagu anggaran proyek pengadaan alat simulasi itu sebesar Rp 196,87 miliar terjadi pada tahun anggaran 2011. Saat itu, Irjen Djoko Susilo menjabat Kepala Korlantas Polri. Dalam kasus itu KPK menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan tersangka Djoko sebesar Rp 90 miliar-100 miliar dari proyek senilai Rp 189 miliar itu.

Tak pelak, Djoko pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersasarkan pasal-pasal tersebut, Jenderal polisi bintang dua yang menjabat Kakorlantas sejak September 2010 hingga Mei 2011 itu, terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun.

Mabes Polri juga mengaku telah menyidik kasus tersebut dan memeriksa 33 saksi. Namun, hal itu tak pernah diungkapkan kepada publik. Baru setelah KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, Mabes Polri tiba-tiba seperti kebakaran jengot dan langsung mengklaim telah menetapkan tersangka.(AIS)