Makassar (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Profesor Doktor Hasbi Ali mengatakan Undang-Undang Pers perlu lebih bertajih.
"Selama ini, UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, red.) masih banyak kelemahan, termasuk dalam mengatur etika jurnalis dan kekuatan hukum jika media melanggar hak publik," kata Hasbi di Makassar, Senin.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Guru Besar Fakultas Hukum UMI Makassar itu, perlu pembenahan dan revisi yang lebih lanjut untuk menyempurnakan undang-undang itu.
Selain itu, menurut dia, yang perlu menjadi item tambahan tentang posisi wartawan, baik terhadap medianya maupun ke publik, harus jelas.
"Harus disadari bahwa media sebenarnya tidak mampu melakukan apa-apa tanpa wartawannya. Namun, karena posisi wartawan lemah terhadap perusahaan media, kerap menyebabkan wartawan sulit untuk bersikap kritis dan idealis," katanya.
Menurut dia, kondisi itu terjadi karena tidak adanya regulasi untuk melindungi wartawan dan masih lemahnya UU Pers yang menjadi acuan saat ini.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar harus ada kaidah kekebalan terhadap UU Pers bagi setiap jurnalis yang memberitakan, menulis, dan meliput.
"Undang-Undang Pers harus direvisi sehingga UU Pers membuat UU yang lain gugur dengan sendirinya. Dengan demikian, jurnalis memiliki kebebasan untuk meliput, menulis mengemukakan pendapat, dan mampu mengubah `mindset` pembaca," katanya(rr)


Yahoo! OMG