Berburu Harta Luthfi

Pembatasan BBM Jabodetabek Dimulai Agustus?

Setelah pemerintah menyampaikan masukan mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi) berdasarkan cc atau kapasitas mesin 1.300 cc - 1.500 cc, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) seperti disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan bahwa pembatasan diberlakukan untuk mobil pribadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setelah 60 hari dari tahap awal atau Agustus 2012.

Seperti diberitakan, tahap awal pengendalian atau pelarangan penggunaan BBM premium diberlakukan bagi mobil dinas pemerintahan pada bulan Mei atau dalam beberapa hari ke depan. Pembatasan pada bulan Mei itu pun mencakup kendaraan yang digunakan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Adapun jumlah kendaraan dinas di seluruh Indonesia mencapai 10.000 unit.

Menteri ESDM Jero Wacik sendiri saat membuka acara Munas ke IX Asosiasi Perusahaan Pengeboran Migas dan Panas Bumi di Balai Kartini, beberapa hari lalu, mengemukakan bahwa rancangan pengendalian BBM bersubsidi masih akan dibahas. Setelah ada kepastian, baru akan diumumkan kepada masyarakat.

Namun, seperti disampaikan Otosia sebelumnya, pada hari yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa justru mempertanyakan kebijakan pengumuman 1 Mei. Hatta membantah jika Presiden akan mengumumkan kebijakan tersebut pada tanggal 1 Mei.

"Siapa yang bilang 1 Mei. Itu info dari mana, siapa yang ngomong? Bukan soal tidak jadi, ini kan keliru. Kalau tidak jadi itu (kebijakan) sudah ditetapkan, kemudian menjadi tidak jadi. Orang belum ditetapkan kok," bantah Hatta. (kpl/why/bun)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat