Pengunduran Diri TNI/Polri di Pemilukada Digugat

INILAH.COM, Jakarta - Indonesian Human Rights Comittee For Social Justice (IHCS) melayangkan juducial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, khususnya Pasal 59 ayat (5) huruf (g).

Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena IHCS menganggap penjelasan pada pasal tersebut sangat tidak jelas sehingga dalam pelaksanaannya kerap dilanggar.

Disebutkan Ketua Komite IHCS, Gunawan, dalam Pasal 59 ayat (5) huruf (g) dinyatakan bahwa 'surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penjelasan pada frase 'mengundurkan diri' ini menurutnya kurang jelas dan tegas. Karena dalam praktiknya anggota TNI dan Polri masih bisa kembali lagi bertugas di institusinya masing-masing manakala kalah dalam Pemilukada.

"Paling tidak frase mengundurkan diri ini diperjelas/dipertegas menjadi nonaktif atau pensiun dari keanggotaan TNI dan Polri," tegas Gunawan saat mendaftarkan gugatannya ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Selasa (3/7/2012).

Surat pengunduran diri yang disampaikan, kata dia, dilakukan hanya sebagai prasyarat anggota TNI/Polri yang menyatakan maju dalam Pemilukada sebagaimana disyaratkan penyelenggara Pemilu. Karena pada dasarnya peserta Pemilukada masih tercatat sebagai anggota TNI/Polri sehingga mengakibatkan rusaknya sistem hukum dan ketidakpastian hukum.

Padahal dalam upaya membangun Indonesia yang demokratis telah diatur lewat prosedur hukum, namun karena Pasal 59 ayat (5) huruf (g) tidak dijelaskan secara tegas justru mengakibatkan tugas melindungi tanah-air dan melayani masyarakat yang diemban TNI/Polri menjadi terhalangi karena tidak netral dalam Pemilukada.

"Pasal 59 ayat (5) huruf (g) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," jelas Gunawan.

Pasal 59 ayat (5) huruf (g) dinilai juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945 dan bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.

Ditambahkannya, IHCS telah memiliki bukti-bukti akan keikutsertaan anggota TNI/Polri yang mengikuti Pemilukada dengan memberikan surat pernyataan pengunduran diri. Namun setelah dinyatakan kalah bisa kembali lagi ke kesatuannya sebagai anggota TNI/Polri. Gugatan sendiri dilayangkan IHCS melalui tim kuasa hukum, Tim Advokasi Supremasi Sipil (TASS).  [mvi]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat