Perang Lawan Geng Motor

Pengusaha Batu Bara Minta Perpanjang Izin Muat

  • Emas Jatuh karena Pernyataan Bernanke Bervariasi

    Antara

    Chicago (ANATARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange jatuh pada Rabu (Kamis pagi WIB), karena Ketua Federal Reserve AS Ben Bernanke membuat pernyataan bervariasi di hadapan Kongres. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni turun 10,2 dolar AS, atau 0,74 persen, menjadi menetap di 1.367,4 dolar AS per ounce. Ketua Fed Bernanke dalam kesaksiannya kepada Komite Ekonomi Gabungan Kongres pada Rabu mengatakan bahwa "kebijakan pengetatan moneter prematur

  • Perusahaan Besar Ini Memburu Orang Autis

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Di zaman modern, kendala fisik atau mental tidak lagi menjadi halangan mendapat pekerjaan. Kecanggihan teknologi memungkinkan orang-orang "spesial" ini berkarir sesuai kemampuannya. Bukan tak mungkin, ada potensi yang cukup besar dari orang-orang ini.Hal ini rupanya diendus oleh manajemen SAP AG, perusahaan piranti lunak (software) komputer yang bermarkas di kota Waldorf, Jerman. Produsen software bisnis ini berencana mempekerjakan ratusan orang autis karena ditengarai memiliki

  • Dahlan: Pengalihan PK BUMN Tidak Langgar Aturan

    Dahlan: Pengalihan PK BUMN Tidak Langgar Aturan

    Antara
    Dahlan: Pengalihan PK BUMN Tidak Langgar Aturan

    Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pengalihkan dana alokasi program kemitraan (PK) perusahaan milik negara kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tidak melanggar hukum. "Pengalihan dana PK BUMN tidak ada yang dilanggar. Keputusan pengalihan PK kepada PNM sudah melalui kajian yang dibahas dengan Biro Hukum Kementerian BUMN," kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung PT Aneka Tambang, Jakarta, Kamis. Menurut Dahlan, instruksi yang mewajibkan

Bengkulu (ANTARA) - Para pengusaha batu bara mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperpanjang izin muat batu bara di kawasan Pulau Tikus.

"Perpanjangan izin muat itu terkait belum habisnya kontrak dengan pembeli dari luar negeri," kata Ketua Asosiasi Pengusahan Batu Bara Bengkulu (APBB) Safran Junaidi, Sabtu.

Ia mengatakan, pengajuan izin itu terkait Pemprov Bengkulu mendesak para pengusaha batu bara untuk mempercepat kontrak dengan pembeli di luar Bengkulu.

"Kami akan coba mengusulkan agar proses pemuatan batu bara di perairan sekitar Pulau Tikus diperpanjang hingga akhir 2012," katanya.

Ketua Dewan APBB Sutarman mengatakan, pihaknya juga meminta penundaan pemberlakuan penggunaan BBM nonsubsidi bagi perusahaan perkebunan dan pertambangan.

"Ini terkait biaya angkut di tingkat perusahaan belum disepakati, sedangkan harga batu bara di pasaran internasional turun, dengan demikian Pemprov Bengkulu diharapkan dapat mempertimbangkan usulan tersebut," ujarnya.

Asisten II Setwilda Provinsi Bengkulu HM Nasyasha menambahkan, kebijakan Gubernur Bengkulu tentang bongkar muat batu bara di Pulau Tikus sudah baku dan perusahaan disarankan melakukan kegiatan di pelabuhan Pulau Baai.

"Bila perusahaan masih bertele-tele dan tidak mengindahkan aturan tersebut, Pemprov Bengkulu akan mengambil langkah hukum, karena itu pengusaha diingatkan untuk tidak menawar lagi," katanya.

Terkait penerapan BBM nonsubsidi bagi angkutan perkebunan dan pertambangan, ia mengatakan kebijakan itu sudah diterapkan secara nasional, Bengkulu mestinya diberlakukan awal September 2012, tetapi karena ada gejolak kecil para sopir, akhirnya ditunda sambil menunggu petunjuk pusat.

"Sekarang petunjuk pelaksanaan dari pusat sudah diterima Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bengkulu dan akan segera diberlakukan," ujarnya. (jk)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat