Berburu Harta Luthfi

Pengusaha Kertas Tolak RPP Pengelolaan Limbah B3

  • 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    Tempo
    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF melibatkan delapan bank nasional dan 14 bank pembangunan daerah dalam program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (KPR FLPP). Ini tercatat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak hari ini, Rabu, 22 Mei 2013, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

  • Dari Mana Kekayaan Manchester United?

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Juara di lapangan hijau, berjaya pula dalam pembukuan. Inilah nasib baik yang diterima klub sepakbola kebanggaan Inggris, Manchester United. Selain bertengger di papan atas Liga Primer, klub yang punya panggilan kesayangan MU ini menjadi kesebelasan terkaya di Inggris. Dari mana sumber kekayaan MU?BBC mengabarkan, MU meraup duit £ 60,8 juta atau sekitar Rp 900 miliar dari hak siar televisi selama musim kompetisi 2012-2013. Pendapatan ini didapat dari 25 siaran langsung

  • Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Tempo
    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyiapkan dua langkah untuk meredam inflasi. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Dumping.

Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Hendra Gunawan, beralasan RPP B3-LB3-Dumping itu dianggap tidak mengakomodasi pemanfaatan bahan baku kertas daur untuk industri pengemasan.

"Selama 30 tahun kita mengimpor bahan baku "waste paper" untuk memproduksi kemasan boks karton yang digunakan industri untuk keperluan ekspornya dan tidak ada masalah tentang bahan berbahaya maupun beracun dari industri kami," kata Hendra usai diterima oleh Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat, di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin.

Hendra yang datang bersama perwakilan 12 asosiasi yang terkait, menyebutkan dampak pemberlakuan RPP Pengelolaan Limbah B3 itu adalah hilangnya 60 persen pasokan bahan baku industri pengemasan yang berpotensi mengganggu kinerja ekspor.

"Pasokan domestik saat ini hanya memenuhi 40 persen kebutuhan, karena penggunaan kertas di Indonesia memang rendah sekali, padahal kebutuhan untuk pengemasan yang menunjang ekspor sangat besar," kata Hendra.

Menurut Hendra, limbah kertas "waste paper" yang didefinisikan dalam RPP Pengelolaan Limbah B3 itu tidak tepat, namun lebih tepat dikategorikan sebagai "recovered paper" atau kertas daur ulang.

"Kalau di luar negeri industri yang mengolah justru diberi insentif karena memberikan nilai tambah dengan menjadikannya karton boks serta kemasan kertas daur ulang," kata Hendra.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Dumping (pembuangan limbah di laut) saat ini masih berupa draf yang tengah disusun oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sebelumnya RPP yang akan menjadi pengganti PP No. 18 Tahun 1999 itu juga telah mendapat penolakan dari pelaku usaha baja nasional, karena dianggap dapat mengurangi pertumbuhan industri baja.

Beberapa hal yang menjadi keberatan dunia usaha atas RPP yang merupakan turunan dari UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu adalah tidak adanya mekanisme tentang pembuktian bahwa limbah industri merupakan limbah B3 serta tidak ada batasan konsentrasi kimia tertentu dalam penentuan limbah beracun.(tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat