TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penjara Sukamiskin Kelas I Bandung, Dewa Putu Gede, menyatakan siap menampung terpidana penjara 5 tahun kasus korupsi dana upah pungut Kabupaten Subang, Eep Hidayat, sebagai penghuni baru. Selaku otoritas lembaga pemasyarakatan (lapas), pihaknya tak boleh menolak narapidana yang ditunjuk menjalani hukuman di penjaranya.
"Kami hanya menerima, kalau memang dia (Eep) akan ditempatkan di sini (Sukamiskin), silakan," kata Dewa di kantornya, Jumat 23 Maret 2012. Ia pun memastikan Eep kelak bakal menerima fasilitas dan pelayanan yang setara dengan penghuni Sukamiskin lainnya. "Ya fasilitas dan pelayanan yang disediakan di sini oleh negara sama saja," katanya.
Seperti diketahui, lewat putusan tanggal 21 Februari 2012 lalu, Majelis Kasasi Mahkamah Agung pimpinan hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan Eep terbukti bersalah melakukan korupsi atas dana upah pungut Kabupaten Subang senilai Rp 14,25 miliar. Eep dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan, plus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar.
Putusan kasasi atas Eep ini dijatuhkan Mahkamah Agung lebih awal ketimbang putusan kasasi atas Walikota non-aktif Bekasi Mochtar Mohamad pada 7 Maret 2012. Namun tak seperti putusan atas Mochtar, hingga kini atau sebulan sejak dibacakan dalam sidang putusan kasasi atas Eep tak juga dieksekusi jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang.
Faksimile petikan putusan kasasi Eep sudah dilayangkan Mahkamah Agung dan sudah diterima Pengadilan Tipikor Bandung sejak Jumat, 2 Maret 2012. Berkasnya disertai pengantar yang diteken Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Sunaryo pada 27 Februari 2012. Pada bagian bawah berkas pengantar tertulis bahwa petikan putusan kasasi perkara Eep ini ditembuskan antara lain kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Bandung. Tak tertulis tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Bandung ataupun Kejaksaan Negeri di Subang.
ERICK P HARDI



Yahoo! OMG